Mohon tunggu...
Fathiya Rizki Ramadhani
Fathiya Rizki Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandangan Islam terhadap Jual Beli Online

18 November 2021   22:39 Diperbarui: 24 November 2021   20:27 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pembaharuan dalam transaksi niaga secara online atau melalui media massa menjadi suatu hal yang membantu masyarakat dengan mudah ketika hendak bertransaksi. Namun dalam hal ini jika kemudahan dan profit yang didapat itu tidak sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku maka akan memuculkan adanya cyber crime yang nantinya malah akan menzalimi pihak-pihak yang dirugikan dan dapat mengacaukan perekonomian terlebih pada transaksi online.

Jika dalam suatu transaksi ditemukan adanya sebuah kecurangan, maka hal tersebut dianggap haram dan tidak sesuai dengan syariat perdagangan dalam Islam. Untuk itu hukum harus ditegakkan oleh semua elemen, baik hukum Negara maupun hukum Islam.

Kita harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bentuk kecurangan dalam transaksi online agar perekonomian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam sehingga bisnis online dapat terus berjalan dan maju di masyarakat dan negara. Sehingga dalam hal ini perdagangan online tentunya diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak jauh dari aturan-aturan agama Islam yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun