Mohon tunggu...
Fathinia Kamila
Fathinia Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Pencegahannya dalam Islam

3 Desember 2021   17:49 Diperbarui: 3 Desember 2021   17:49 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi korupsi. foto: pixabay

Akhir-akhir ini korupsi menjadi salah satu permasalahan yang tidak kunjung selesai di Indonesia  di mana praktik korupsi terus berkembang bagaikan jamur di musim hujan. Budaya korupsi sudah mendarah daging di negeri kita dan terjadi hampir dalam segala bidang kehidupan, padahal mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. 

Peristiwa korupsi contohnya penjual makanan yang mencampur antara makanan baru dengan yang sudah lama. Kejadian itu menjadi bukti bahwa sudah mulai luntur nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, apabila korupsi tidak dapat diatasi maka akan luntur tatanan nilai sosial serta hancurnya ekonomi negara yang tentunya akan berdampak pada masyarakat juga. 

Di dalam ajaran Islam, korupsi termasuk kategori perbuatan yang fasad artinya membuat kerusakan di muka bumi yang dilaknat Allah SWT. Banyak upaya yang sudah dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Masalah korupsi di Indonesia merupakan satu dari sekian masalah yang belum bisa diselesaikan dengan tuntas oleh negara ini. Oleh karena itu, Islam hadir untuk membantu dalam hal mencegah korupsi. 

Hukum Islam yaitu hukum yang sumbernya berasal dari Al Quran dan Hadits. Ciri-ciri utama hukum islam yaitu memiliki hubungan yang sangat kuat antara iman, akidah maupun akhlak. Kalau kita cermati perbuatan, seperti penggelapan (ghulul), penyuapan (risywah), mengambil paksa hak/harta orang lain (ghasab), khianat, pencurian (sariqah), perampokan (hirabah), pungutan liar (al maks), pencopetan (al ikhtilas), dan perampasan (al ihtihab) termasuk ke dalam kategori korupsi.

  1. Ghulul (penggelapan): Definisi ghulul secara etimologi dan termonologi dapat di lihat pada QS. Ali Imran ayat 161. Ayat tersebut sangat tegas menyatakan bahwa ghulul adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan orang lain pada dirinya, ghulul terjadi karena ada niat untuk memperkaya diri sendiri sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang.
  2. Risywah (penyuapan): Risywah didefinisikan sebagai pemberian sesuatu dari seseorang kepada hakim (penagak hukum) atau lainnya agar urusan berjalan lancar atau sesuai dengan keinginan dan segera mendapat kepastian hukum. Hal ini dikenal dengan sebutan Isti'jal Fi al-qadhiyah, yakni cara untuk mempercepat segala urusan di mata hukum maupun urusan lain tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Rasulullah melaknat suap dan yang menerima suap, sebagaimana hadits Rasullullah
    Artinya: Dan diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap".
  3. Ghasab (Mengambil paksa hak orang lain): Pengertian ghasab menurut Muhammad al Khatib al Syarbini yaitu mengambil sesuatu secara zalim dan dilakukan secara terang-terangan baik yang diambil harta ataupun yang lainnya. Ghasab berbeda dengan perampokan karena tidak ada tindakan pembunuhan dan berbeda pula dengan pencurian karena pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi sementara ghasab dilakukan dengan cara terang-terangan. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. 
  4. Khianat: Khianat merupakan sikap tidak berintegritas terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Perbuatan khianat juga bisa dalam bentuk mengambil sesuatu secara diam-diam dan menunjukkan tingkah yang seolah baik pada pemiliknya. Salah satu bentuk perilaku khianat adalah pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah disepakati.
  5.  Sariqah (pencurian): Sariqah atau pencurian yaitu memindahkan hak kepemilikan harta dengan cara melawan hukum yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan juga dilakukan dengan cara tipu daya. Barang yang dicuri biasanya disimpan di tempat yang tersembunyi yang biasa digunakan untuk menyimpan harta. Sariqah merupakan tindakan yang hukumannya sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Hukuman itu terdapat pada QS Al Maidah ayat 38.
  6. Hirabah (perampokan): Hirabah atau perampokan adalah mengambil hak orang lain dengan cara kekerasan bahkan terkadang sampai melakukan tindak pembunuhan.
  7. AI Maks, Al ikhtilas, dan Al Ihtihab: Al maks atau pungutan liar ialah kesepakatan yang telah ditentukan atau disepakati oleh para penguasa yang bersifat zalim, berkaitan dengan materi (harta). Umumnya, pungutan liar dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu orang atau berkomplot. Al ikhtilas atau pencopetan merupakan tindakan mengambil harta dengan cara merampas dan biasanya ada unsur kekerasan atau dapat diartikan juga sebagai cara seseorang untuk memiliki harta orang lain dengan cara merebut, memaksa dengan cara cepat, dilakukan secara terang- terangan dengan cara memperdaya korban dengan kata lain membuat si korban terlena dan kalau korban tidak berkenan maka pelaku akan melakukannya dengan cara kekerasan. Al Ihtihab memiliki arti perampasan yaitu tindakan mengambil hak milik orang lain secara terang-terangan tetapi pelaku tidak membuat si korban terlena.

Cara pencegahan korupsi harus mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat supaya hasil yang diinginkan terwujud secara maksimal karena kasus korupsi sudah menjadi budaya yang mendarah daging di masyarakat Indonesia terutama di kalangan pejabat. Misalnya, dapat ditempuh melalui jalur budaya, pendidikan, agama, hukum dan pemimpin sehingga menjadi satu kesatuan dalam mengatasi kasus korupsi agar korupsi tersebut tidak menjadi darah daging di Indonesia.

Seiring dari itu, dapat diketahui bahwa penyebab terjadinya perbuatan korupsi sebagian besar adalah karena faktor perilaku seseorang yang mengabaikan agama dan nuraninya yang diciptakan oleh Tuhan. Oleh karena itu, umat muslim harus mendekatkan diri kepada Tuhan-Nya dan memperbanyak membaca Al-Qur'an agar terhindar dari godaan untuk melakukan korupsi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun