Mohon tunggu...
Muhammad Fathan Junaidi
Muhammad Fathan Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Hobi = Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dalam Konteks Pancasila sila Ke-5

27 November 2022   08:29 Diperbarui: 27 November 2022   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, kebangsaan, bahasa, atau status sosial ekonomi, berhak atas hak asasi manusia.

Beberapa contoh hak sipil dan politik adalah hak untuk hidup, kebebasan, dan hak berekspresi. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya, hak atas makanan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan adalah contoh hak sosial, budaya, dan ekonomi. Hukum dan perjanjian dalam skala global dan nasional menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.

Sistem internasional yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia didasarkan pada prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

Sebagai sarana untuk memastikan bahwa kekejaman Perang Dunia II tidak akan pernah terulang, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi deklarasi pada tanggal 10 Desember 1948. Semua orang memiliki hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya, sebagaimana digariskan dalam Pasal 30 dari DUHAM. Sebagai visi nilai kemanusiaan, melampaui batas-batas nasional dan otoritas politik untuk menuntut semua pemerintah menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Sepanjang sejarahnya, Amnesty International telah menggunakan UDHR sebagai kompas untuk advokasinya.

 Ada beberapa jenis hak asasi manusia.

1. Hak Privasi

Hak pribadi adalah bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya, kebebasan untuk menerima agama apa pun, kebebasan untuk beribadah menurut keyakinannya sendiri, dan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Milik

Hak milik (hak ekonomi) adalah pemberian kebebasan untuk memiliki, kebebasan untuk menjual dan membeli barang atau jasa, dan kebebasan untuk membuat kontrak dan mencari pekerjaan.

3.Kesetaraan Hukum

Kesetaraan hukum adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak atas perlindungan atau perlakuan yang sama di bawah hukum. Di hadapan hukum, semua orang dianggap sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun