Mohon tunggu...
Muhammad FathanRizky
Muhammad FathanRizky Mohon Tunggu... Lainnya - TIB_Muhammad Fathan Rizky Kurniawan

Hallo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi Pemerintah dalam Laju Pertumbuhan Covid-19

30 Juli 2021   18:40 Diperbarui: 30 Juli 2021   19:51 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Covid-19 adalah penyakit yang lagi melanda beberapa negara, Dan penyakit ini menyebabkan kematian bahkan penyebaran ya di bilang cukup cepat, ada beberapa negara melakukan pembatasan kegiatan, dan mewajibkan untuk orang-orang memakai masker. Dan hal tersebut juga berlaku di negara kita ini, Dimana saat ini kita melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang biasa disingkat ( PPKM). Hal ini adalah solusi dari pemerintah untuk selengkapnya ada di bawah ini. 

Setelah pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB), pemerintah pun meemperketat hal tersebut yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang biasa disingkat ( PPKM). Dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang biasa disingkat ( PPKM) merupakan kebijakan baru pemerintah Indonesia. Yang dimana hal itu adalah solusi pemerintah agar bisa menekan lonjakan Covid-19 dan mengendalikan kapasitas rumah sakit. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang biasa disingkat ( PPKM) ini membatasi kegiatan masyarakat hanya saja lebih ketat dari sebelumnya. Dan pada saat ini pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang biasa disingkat ( PPKM).telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu :

1. Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 yang terdapat pada Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan

2. Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

 Dan untuk instruksi kali ini di sesuaikan dengan levelnya masing-masing, Dan ditentukan oleh standar WHO.tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional, diizinkan dibuka s.d. pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan yang menjual bahan pokok di bolehkah s.d. Pukul 20.00.Adapun beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:Program Kartu Sembako, Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan, Subsidi kuota internet selama 5 bulan, dan Bantuan Subsidi Upah/BSU, Bantuan Beras

Adapun zona yang bisa menentukan banyaknya orang yang terkena Covid-19, yaitu :

1. Zona hijau ( Zona yang dimana orang yang terkena Covid-19 itu tidak ada )

2. Zona kuning ( Zona yang dimana orang yang terkena Covid-19 itu hanya beberapa )

3. Zona merah ( Zona yang dimana banyak orang yang terkena atau terinfeksi Covid-19 )

4. Zona hitam ( Zona yang dimana sebenarnya berwarna merah, karna kasus baru diatas 2000an maka terlihat seperti hitam )

Akibat Covid-19 dalam perekonomian yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun