Mohon tunggu...
Fath Abdul Shoif
Fath Abdul Shoif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Tiada pelangi tanpa hujan, tiada bintang tanpa kegelapan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran UNHCR sebagai Komisioner Tinggi dalam Kasus Pengungsi Rohingya di Indonesia

19 Januari 2022   20:40 Diperbarui: 20 Januari 2022   00:04 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fath Abdul Shoif - United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) sebagai organisasi yang bekerja dalam bidang pengungsian di mana United Nations High Commissioner For Refugees (UNCHR) memfokuskan dalam memberikan perlindungan ataupun bantuan bagi para pengungsi dengan melakukan pemindahan ataupun proses atau langkah – langkah bagi para pengungsi. 

United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) didirikan pada 14 Desember 1950, yang sampai saat ini masih aktif melayani masyarakat atau para pengungsi.

Struktur United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR)United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) mencatat bahwa pada 1 januari 2003, sebanyak 20.556.781 pengungsi yang diurus di bawah organisasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) dan sekitar 5,5 juta yaitu Eropa dan Amerika. Setidaknya sudah membantu 50 juta jiwa untuk dapat memulai hidup kembali seperti orang biasanya. 

United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) sendiri diketuai oleh Gerrit Jan can Heuven Goedhrat yang mengawali jabatannya pada tahun 1951 dan mengakhiri jabatannya pada tahun 1956 lalu dilanjutkan dengan Auguste Lindt, Auguste Lindt mengakhiri jabatannya pada tahun 1960, empat tahun setelah masa jabatannya dan digantikan oleh Felix Schnyder dengan masa jabatan 5 tahun. 

Lalu digantikan kembali oleh Pangeran Sadruddin Aga Khan dan dengan masa jabatan 7 tahun lalu digantikan oleh Poul Hartling, selama 7 tahun dan digantikan oleh Jean Pierre Hockhe selama 3 tahun. 

Lalu digantikan oleh Thorvald namun belum sampai setahun kembali digantikan oleh Sadaki selama 10 tahun yang lalu digantikan oleh Ruud Lubbers selama 4 tahun, lalu digantikan kembali oleh Antonio Guterres selama 10 tahun dan kembali digantikan dari 2016 sampai saat ini oleh Filippo Grandi.

Para Pengungsi Ronghiya
Indonesia sering kali menjadi tujuan bagi para pengungsi untuk bersinggah dan meminta perlindungan, hal ini merupakan adanya faktor di mana para pengungsi merasakan bahwa Indonesia merupakan negara yang mudah untuk dimasuki lingkungannya dan merupakan negara yang mempunyai sifat kependudukan yang ramah, maka dari itu sebagai negara yang memiliki posisi yang strategis menyebabkan Indonesia kerap menjadi negara yang dituju bagi sebagian besar pengungsi untuk berlindung dan meminta pertolongan. 

Dengan adanya kepolisian yang tidak begitu ketat dan sangat berbeda dengan kepolisian yang menjaga perbatasan pada Korea Utara dan Korea Selatan maka dari itu Indonesia dapat menjadi persinggahan atau menjadi tempat transit terakhir dari gelombang yang mencari suaka dan pengungsi untuk ke negara tujuan mereka yaitu Australia.

Dengan begitu peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) sebagai organisasi yang mengurusi terkait pengungsi yang kabur dari negaranya memiliki peranan besar disini, seperti bagaimana para pengungsi di Indonesia sampai akhir september 2015 kemarin sebanyak 7,666 itu pun merupakan suaka yang terdaftar oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR). Secara rata – rata bahwa para pencari suaka mempunyai persenan sebagai berikut, Afghanistan (48%), Myanmar (11%), Somalia (9%) dan Irak (7%). 

Dengan begitu dalam perkembangan yang memfokuskan pada keberangkatan dan kedatangan pengungsi asing sebagai imigran ilegal dengan menyatakan dirinya sebagai suaka atau pengungsi di wilayah Indonesia semakin meningkat dan menimbulkan dampak di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional dalam bidang kerawanan imigrasi. Dengan begitu untuk meminimalisir hal tersebut maka akan menyatakan dirinya sebagai suaka agar terhindar dari hukuman atau kepolisian.

Para etnis Rohingya pindah karena terjadinya konflik yang berdasarkan atas tindak kriminalisme di mana adanya perbedaan agama, sehingga para etnis Rohingya tidak diakui keberadaannya oleh kewarganegaraan Myanmar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun