Mohon tunggu...
Fasya SabilaAchmad
Fasya SabilaAchmad Mohon Tunggu... Lainnya - fasya

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dan Islam

23 Juni 2021   18:14 Diperbarui: 23 Juni 2021   18:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan HAM dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999. Isi dari Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada saat ini hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi menjadi isu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan kini perlindungan HAM merupakan pra-syarat bagi kerja sama internasional. Hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi adala dua hal yang saling terkait satu sama lain. Demokrasi tidak bisa eksis tanpa adanya hak asasi manusia; dan sebaliknya, hak asasi manusia pada umumnya tidak sepenuhnya terlindungi tanpa adanya demokrasi. Suatu negara yang mengabaikan HAM dapat dipastikan menjadi sasaran kritik oleh dunia internasional, dan ia pun akan terasing dari pergaulan internasional. HAM, yang pada dasarnya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting sekali setelah Perang Dunia II dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM), pada 10 Desember 1948, yang didukung oleh sebagian besar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Hanya saja, pelaksanaan HAM di banyak negara kini masih mengalami banyak hambatan, termasuk di negara-negara Muslim.

Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara umum hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk kemaslahatan hidup umat manusia. Hak Asasi Manusia menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia, sehingga manusia sangat dipentingkan. Sedangkan ditilik dari sudut pandang Islam bersifat teosentris, artinya, segala sesuatu berpusat kepada Tuhan, sehingga Tuhan sangat dipentingkan namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Manurut ajaran Islam, manusia mengakui hak-hak dari manusia lain, karena hal ini merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan oleh hukum agama untuk mematuhi Allah.

Sebagai salah satu negara Muslim, Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi HAM sejak awal kemerdekaan, sebagaimana ditunjukkan oleh UUD 1945. Hanya saja, variasi tergantung political will dari pemerintah satu periode dengan periode lainnya. Di era reformasi (1998-sekarang) komitmen ini jauh lebih kuat dari pada periode sebelumnya, yang ditunjukkan oleh kebijakan-kebijakan negara yang pro HAM. Meski demikian, kadang-kadang masih ada perdebatan mengenai konsep HAM, terutama terkait dengan penyesuaian hak-hak dalam budaya Indonesia sendiri serta adanya sejumlah masalah dan hambatan dalam pelaksanaannya. Tulisan ini akan mendeskripsikan dan menganalisis konsep HAM dalam Islam serta pelaksanaannya di Indonesia beserta problematika dan hambatannya.

Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur'an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:

Dalam al-Qur'an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)

Al-Qur'an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: 'adl, qisth dan qishas.

Al-Qur'an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur'an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.

Al-Qur'an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)

Pada haji wada' Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.

Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun