Mohon tunggu...
Fasha NandaRamadan
Fasha NandaRamadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - nope

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pro Kontra Pajak Sembako dan Pendidikan

3 Agustus 2021   18:09 Diperbarui: 3 Agustus 2021   18:13 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pro kontra pajak sembako serta pembelajaran merupakan perihal yang lumrah di masa demokrasi. Bukan soal pro kontra yang aku cermati, tetapi soal argumennya. Sistem pajak merupakan konsep yang sifatnya sustainable. Pajak merupakan sumber pendanaan APBN yang terus menjadi hari wajib terus menjadi digenjot. Nilai pembayaran pajak menggambarkan sesuatu produktivitas.

Lewat email yang dikirimkan secara serentak kepada harus pajak, Ditjen Pajak mengatakan, dikala ini pemerintah tengah mencari metode buat pulih dari akibat pandemi Covid- 19." Di tengah suasana pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang butuh mempersiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antara lain usulan pergantian pengaturan PPN," tulis Ditjen Pajak, Minggu( 13/ 6/ 2021).

Lebih lanjut Ditjen Pajak menjabarkan, beberapa poin- poin yang ditekankan dalam usulan pergantian UU tersebut, ialah pengurangan bermacam sarana PPN karena dinilai tidak pas target serta buat kurangi distorsi, pelaksanaan multitarif, dengan menggunakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif universal misalnya atas beberapa barang yang disantap warga berpenghasilan menengah ke dasar. Terpaut rencana tersebut, Ditjen Pajak berkata hendak dibahas lebih lanjut bersama DPR, sehingga masih berpotensi hadapi pergantian dengan mencermati masukan dari bermacam pihak.

Tadinya diberitakan, pemerintah berencana menggunakan pajak buat bahan pokok/ sembako serta jasa- jasa lain tercantum sekolah. Rencana ini tertuang dalam Perbaikan UU Kelima No 6 Tahun 1983 tentang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan( RUU KUP). Melansir draft RUU, sembako yang dikenakan PPN merupakan beras serta gabah, jagung, sagu, kedelai, garam mengkonsumsi, daging, telur, susu, buah- buahan, sayur- mayur, ubi- ubian, bumbu- bumbuan, serta gula mengkonsumsi. 

Tidak hanya sembako, RUU KUP pula menghapus sebagian benda hasil tambang ataupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenai PPN. Tetapi, hasil tambang itu tidak tercantum hasil tambang batubara. Setelah itu, pemerintah pula menaikkan objek jasa baru yang hendak dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan kedokteran, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman pesan dengan perangko, jasa keuangan serta jasa asuransi.

Kemudian, jasa pembelajaran, jasa penyiaran yang tidak bertabiat iklan, jasa angkutan universal di darat serta di air, jasa angkutan hawa dalam serta luar negara, jasa tenaga kerja, jasa telepon universal dengan memakai duit logam, dan jasa pengiriman duit dengan wesel pos.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun