Mohon tunggu...
Qaffarrel Athallah Edrea
Qaffarrel Athallah Edrea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Saya merupakan seorang mahasiswa semester 1 yang masih belajar dan mencari pengalaman dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Islam dan Politik

9 Desember 2021   02:52 Diperbarui: 9 Desember 2021   03:03 1844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakimmiyyah Ilahiyyah juga membawa pengertian bahwasanya hak untuk mengadili dan menghakimi tidak dimiliki oleh siapapun kecuali Allah dan juga hanya Allah-lah yang memiliki hak mengeluarkan hukum, sebab Dialah satu-satuNya Pencipta. 

Ini berarti bahwa kita sebagai manusia tidak diperbolehkan untuk melebihi hukum-hukum Allah, dimana Allah SWT merupakan pemilik hak untuk menciptakan hukum-hukum yang sifatnya pasti baik bagi keberlangsunga hidup manusia. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an surat Al-Qasas ayat 70 sebagai berikut:

"Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

2. Risalah

Risalah ini berarti kerasulan dari beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW merupakan suatu ketentuan yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah tersebut maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah di dalam perundang-undangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, menterjemahkan dan mentafsir segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan. 

Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah SAW. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-perintah Rasulullah SAW dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah SAW untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikut:

"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

3. Khilafah

Khilafah ini berarti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah semata di bumi Allah. Ini sesuai dengan Al-Quran surat Yunus ayat 14 sebagai berikut:

"Kemudian Kami jadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (mereka) di bumi setelah mereka, untuk Kami lihat bagaimana kamu berbuat."

Seorang khilafah harus merupakan seseorang yang mengikuti hukum-hukum Allah. Khilafah yang pantas untuk diangkat memiliki syarat-syarat yaitu harus terdiri dari orang-orang benar dan bertanggung jawab, memiliki kecerdasan, kearifan, dan kemampuan intelektual yang baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun