Mohon tunggu...
Farrel Aribah Qatrunada
Farrel Aribah Qatrunada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (20107030084)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meneladani Artidjo Alkostar, Sang Musuh Para Koruptor

1 Maret 2021   14:03 Diperbarui: 1 Maret 2021   14:53 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artidjo Alkostar yang kini ramai dibicarakan di segala media sosial yang ada karena sifat beliau yang perlu diteladani. Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun tepat pada tanggal 28 Februari 2021 beliau telah berpulang ke Rahmatullah. 

Kabar wafatnya memang dibenarkan oleh rekan kerjanya Syamsuddin Harris. "Iya (Meninggal dunia) saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana." begitu jelasnya saat ditanya oleh rekan wartawan.  

Dikabarkan bahwa Artidjo Alkostar meninggal karena sakit jantung dan paru-paru. Beliau meninggal dunia di kamar apartemennya Springghill Terace yang berlokasi di Jakarta Utara, tepat pada usia 70 tahun. Sempat dikabarkan akan dimakamkan di kampung halamannya Situbondo, Jawa Timur, jenazah Artidjo Alkostar akan dimakamkan di kompleks pemakaman kampus terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jl.Kaliurang KM 14,5 Sleman, DIY.

Mengulik tentang kehidupannya Artidjo Alkostar adalah seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal akan kejujurannya dan ketegasannya dalam menegakkan hukum di negara kita Indonesia. Beliau tidak segan dalam memberi hukuman yang lebih berat dari biasanya kepada para koruptor yang mengajukan banding. 

Beliau adalah sosok yang berani di dunia hukum negara kita Indonesia. Lagi dan lagi beliau Artidjo Alkostar adalah seorang penegak hukum yang penuh integritas. Karena beliau adalah sesosok penegak hukum yang sangat tegas dalam memberikan hukuman, para koruptor menjulukinya algojo. Beliau sendiri tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan backup politik.

Artidjo Alkostar pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang bertempat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan pada tahun 1978 beliau pernah mengajar Mahfud Md (Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia pada kabinet Indonesia Maju. Mahfud Md juga berkata bahwa Artidjo Alkostar adalah sesosok yang sangat menginspirasi.

Artidjo Alkostar dimata keluarga adalah sosok pengayom dan sabar. Tidak hanya kepada keluarga intinya saja, beliau baik kepada saudaranya juga. Dikutip dari kompas.com bahwa beliau selalu memegang teguh dan menjalankan apa yang menjadi pesan dari orang tua beliau. Saat itu, orang tuanya berpesan bahwa sebagai anak pertama bisa menjadi pengayom bagi adik-adiknya dan keponakan-keponakannya. Itulah yang menjadi patokan dalam kehidupan Artidjo yang dikenal sebagai sosok pengayom bagi keluarga. Hingga keluarganya pun berkata bahwa beliau adalah sosok yang luar biasa, beliau tidak pernah marah bahkan tidak pernah mengeluh kepada keluarganya.

Ternyata tidak hanya kejujuran dan keberaniannya dalam menegakkan hukum di Indonesia dan sosok pengayom bagi keluarganya, beliau terkenal dengan kehidupan yang sederhana. Sudah bekerja di Mahkamah Agung Republik Indonesia selama 18 tahun, harta yang dimiliki beliau hanya terdiri dari 2 bidanh tanah di Sleman, 1 sepeda motor dengan merk honda astrea, 1 mobil dengan merk chevrollet serta harta bergerak lainnya. Bahkan Ekonom senior Faisal Basri menilai saat ini hampir mustahil untuk menemukan sosok pejabat sederhana seperti Artidjo Alkostar.

Dalam karirnya sebagai hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara dan banyak di antaranya kasus korupsi yang mengundang perhatian masyarakat di negara kita Indonesia. Contohnya saja beliau telah memvonis hukuman kepada Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012, selain Anas beliau juga memvonis hukuman kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi pada tahun 2014 silam, tak hanya itu terdapat para koruptor yang telah divonis oleh Artidjo seperti Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Atut Chosiyah, dan lain-lain.

Artidjo Alkostar memiliki sebuah angan yang hingga akhir hayatnya tidak mampu diwujudkan. Angan tersebut adalah menghukum mati koruptor di Indonesia. Ya memang itu adalah angan dari beliau, seperti kita ketahui beliau adalah sesosok penegak hukum yang jujur dan tidak tergila-gila oleh harta dunia. Namun sayang seribu sayang, keinginan beliau sulit tercapai karena konstruksi hukum di pasal korupsi kerap kali tidak pas. "Pasal ini dikaitkan lain dengan faktor lain di luar hukum. Misalnya bencana alam dan seorang koruptor mengulangi perbuatannya. Itu kan jarang. Dengan demikian, tidak akan tercapai hukuman mati itu, karena konstruksi hukumnya salah," katanya dalam wawancara dengan tim Majalah Tempo pada Desember 2013. Dan angan beliau mungkin bakal tercapai jika pasal korupsi diperbaiki kembali, namun tidak hanya pasalnya yang diperbaiki instansi pemerintah juga harus diperbaiki. Seperti kita ketahui bahwa semakin kesini banyak instansi pemerintah yang tidak jujur bahkan korupsi sudah menjadi hal yang wajar dilakukan.

Semakin kesini segalanya menjadi diwajarkan padahal banyak rakyat yang menderita karena kekejaman para penguasanya yang dengan tega mengambil segalanya yang bukan hak mereka. Sekarang sudah banyak para penegak hukum yang dengan mudah disuap para koruptor agar hukuman yang dijatuhi tidak berat. Anehnya para penegak hukum ini merasa tidak bersalah dan itulah yang menyebabkan para koruptor  tidak takut untuk korupsi. Kita sebagai khalayak muda memang belum bisa merubah itu semua dengan sekejap mata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun