Mohon tunggu...
Farras Dzikrurrahman
Farras Dzikrurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Manajemen Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Hukumnya Belajar Agama Islam di Media Sosial

28 Januari 2023   23:10 Diperbarui: 28 Januari 2023   23:13 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring dengan perkembangan zaman, adanya inovasi teknologi terus berkembang di belahan dunia. Percepatan teknologi informasi termasuk kedalam inovasi teknologi di era saat ini. Berbagai platform tercipta dalam inovasi tersebut, salah satunya perkembangan media social saat ini. Tidak terlepas dari bagaimana perubahan system dakwah yang ada.

Pergeseran model dakwah, yang dimulai dari zaman dahulu dengan model pintu ke pintu secara sembunyi-sembunyi, sampai dengan terang-terangan, dan model dakwah secara terbuka di setiap media social yang ada. Setiap masyarakat memiliki kemudahan di era saat ini untuk mengakses seluruh informasi, utamanya terkait dakwah dan pesan islami di media social.

Dengan teknologi, mereka bisa mendapatkan banyak informasi hanya menggunakan ujung jari. Dengan mengklik tombol, informasi apa pun ada di layar mereka. Melalui layar setiap orang dapat menggali pengetahuan begitu banyak. Semua pertanyaan dan jawaban mereka dapat belajar semuanya, termasuk mengetuhi hal-hal yang sebelumnya tidak dia ketahui.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman dan kemudahan akses tersebut, menjadikan adanya problematika tersendiri, terutama tantangan dalam perubahan di era modern, khususnya dibidang dakwah. Lantas apa yang menjadikan percepatan informasi dakwah saat ini yang menjadi masalah?

Islam adalah agama yang bersumber dan berlandaskan dari Al Qur'an dan Sunnah. Melalui dasar tersebut, penting bagi setiap umat muslim mengetahui sember informasi dakwah yang dia terima, darimana asalnya, bagaimana dalilnya, dan hal lainnya. Dalam islam sejak lahir, kita diperkenalkan bahwa sejak kecil, Orangtua wajib menjadi guru bagi anaknya. sabda Rasulullah SAW :

"Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka orang tuanya yang menjadikan   mereka   beragama Yahudi,  Nasrani,  atau  Majusi  (HR. Bukhari)."

Secara tidak langsung islam mengajarkan bahwa peran orangtua juga adalah sebagai guru, yang mendidik anaknya.

Lantas bagaimana sih kedudukan Guru dalam Islam?

Guru dalam segi Bahasa Ada beberapa istilah dalam bahasa Arab yang biasa dipakai sebagai sebutan bagi para guru, yaitu ustdz, mu'allim, mursyd, murabb, mudarris, dan mu-addib.   Istilah-istilah   ini, dalam   penggunaannya, memiliki  makna  tertentu.

Kedudukan guru dalam  Islam  sangat  istimewa.  Banyak dalil  naqli yang  menunjukkan  hal  tersebut.  Misalnya  Hadits  yang  diriwayatkan Abi Umamah berikut :

"Sesungguhnya Allah, para malaikat, dan semua makhluk yang ada di langit dan dibumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar,  semuanya   bersalawat   kepada mu'allimyang   mengajarkan kebaikan kepada manusia (HR. Tirmidzi)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun