Mohon tunggu...
Fariz Rahmansyah
Fariz Rahmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tracing, Bentuk Pengendalian Covid-19 di Tengah Masyarakat

1 Juli 2021   07:51 Diperbarui: 1 Juli 2021   07:56 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tracing Covid-19 (sumber: freepik.com)

Kasus positif Covid-19 secara nasional bertambah 12.990 pada Jumat (18/6). Dengan total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.963.266 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.779.127 di antaranya telah sembuh. Jumlah pasien yang sembuh bertambah 7.907 dari hari sebelumnya. Sementara itu, sebanyak 54.043 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang wafat usai terinfeksi virus corona bertambah 290 per tanggal 17 Juni 2021.

Jumlah spesimen yang diperiksa Jumat (18/6) sebanyak 132.215 sampel. Kasus aktif Covid-19 atau pasien yang dirawat dan isolasi kini mencapai 130.096 orang, sedangkan suspek Covid-19 sebanyak 111.635 orang. Kasus positif Covid-19 terakhir kali berada di angka 12.000 dalam sehari terjadi pada 6 Februari 2021. Tambahan 12.000 pada Jumat (18/6) menjadi yang tertinggi dalam empat bulan terakhir.

Demi menekan meroketnya laju penyebaran virus corona, sejumlah daerah mulai menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown, diantaranya adalah Bandung dan Yogyakarta, dan juga akan diikuti oleh Jakarta. Lembaga Pemerintah pun, seperti Komisi di DPR dan sebagian di Kementerian Sosial juga mulai menerapkan lockdown.

Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi COVID-19 dengan terus memasifkan upaya protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta 3T (testing, tracing dan treatment) di berbagai wilayah di Indonesia, dengan disertai dukungan dari berbagai lintas sektor dan setiap lapisan masyarakat.

Menelisik lebih jauh terkait upaya 3T di Indonesia, khususnya upaya tracing. Mari kita mengenal daftar istilah berikut yang mungkin sudah sering kita dengar belakangan ini (Kemenkes RI, 2020):

  1. Kasus Konfirmasi
    • Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR, baik memiliki gejala atau tidak bergejala.
  2. Kasus Suspek
    • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan penularan lokal.
    • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
    • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan penularan lokal.
    • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  3. Kasus Probable
    • Kasus suspek dengan ISPA Berat/gangguan pernafasan akut (ARDS)/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (termasuk yang tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium RTPCR).
  4. Kontak Erat
    • Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah muncul gejala, seperti bertatap muka dalam radius 1 meter selama lebih dari 15 menit, atau bersentuhan langsung, atau merawat langsung pasien tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, atau situasi lainnya yang berisiko (dalam satu ruangan, kantor, mode transportasi dll).
    • Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
    • Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Tracing atau pelacakan kontak merupakan proses untuk mengidentifikasi, menilai dan mengelola orang-orang yang berkontak erat dengan kasus konfirmasi/probable untuk mencegah penularan selanjutnya (Kemenkes RI, 2020). Pelacakan kontak ini penting, mengingat kasus konfirmasi dapat menularkan penyakit sejak 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah timbulnya gejala.

Dilansir pada laman kompas.com (20/5) yang berjudul Jokowi Akui Testing dan Tracing COVID-19 Sangat Kurang, Jokowi memaparkan "Indikator pengendalian pandemi itu apa sih? Testing, tracing, treatment. Yang dua ini testing dan tracing kita agak lemah. Testing sangat kurang dan tracing juga sangat kurang," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021).

Pentingnya kesadaran masyarakat dalam koordinasi dan komunikasi terkait tracing sangat membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan penyebaran virus corona di suatu wilayah di Indonesia. Masyarakat yang merasa memiliki gejala maupun tidak bergejala namun kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19, dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat atau juga dapat dengan gugus tugas tingkat desa/RW ataupun petugas/warga setempat, dan bagi petugas/warga setempat yang diberikan tanggung jawab menangani tracing dapat melakukan edukasi untuk mencegah stigmatisasi negatif di tengah-tengah masyarakat, lalu dapat dianjurkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan testing sebagai bentuk konfirmasi kasus.

Petugas kesehatan sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga dapat melakukan komunikasi secara empati, tidak menghakimi dan beri kesempatan responden untuk mengungkapkan informasi atau bertanya serta berikanlah informasi sesuai fakta, bukan opini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun