Mohon tunggu...
Fariz Arrifal
Fariz Arrifal Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMI IAIN SALATIGA

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ketentuan tentang Wasiat

13 Mei 2022   18:33 Diperbarui: 13 Mei 2022   18:45 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Ketentuan Tentang Wasiat

Latar Belakang

Dalam Hukum Islam, kewarisan dan wasiat merupakan dua sub bab yang berhubungan.

Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu semua

yang ditinggalkan oleh mayit dalam arti apa-apa yang ada saat seseorang meninggal dunia.

Namun, kewarisan mempunyai sifat ijbari, yang secara leksikal berarti paksaan. Maksudnya

yaitu bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dengan ahli warisnya

berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kehendak pewaris atau

ahli warisnya. Jadi kewarisan terjadi secara otomatis dan ahli waris terpaksa menerima

kewarisan tersebut. Sedangkan dalam wasiat barsifat sukarela,

jadi wasiat terjadi apabila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun