Mohon tunggu...
Fariz Abdullah
Fariz Abdullah Mohon Tunggu... Journalis -

Berbagi Informasi mengenai Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terkait Izin Karaoke, BPMPPT Lebak Belum Terima Laporan

25 Agustus 2015   11:05 Diperbarui: 25 Agustus 2015   11:05 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Caption : Kepala BPMPPT Lebak, Hari Setiono

 

LEBAK,KOMPASIANACOM- Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Hari Setiono mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau berkas mengenai ijin hiburan karoke atas nama Happy Song ataupun Hotel Karisma.

"masalah ijin karoke yang berada di hotel karisma saya belum menerima berkas apapun, baru sekedar koordinasi saja dengan pihak disporapar," papar Hari, Di Kantornya, Selasa (25/08/2015).

Sebenarnya , Kata Hari, ijin karoke tersebut akan ditertibkan jika sudah memenuhi syarat dan pemilik telah menempuh prosedur yang berlaku.

"ijin karoke ini baru akan terbit jika semuanya sudah lengkap, jelas tertera dalam perbup bahwa pemilik usaha karoke dilarang menyediakan dan membawa PL, Minuman Keras, serta membawa wanita yang bukan mukhrim untuk itu pemilik karoke harus memenuhi dan mematuhi peraturan tersebut,"pungkasnya.

Perlu diketahui di pemberitaan sebelumnya Meski belum keluar  ijin hiburan karaoke dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Karoke Happy Song yang bertempat di Hotel Karisma Kampung Jujuluk Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten , tetap beroperasi.‎

Badriudin Aktivis Garda Demokrasi (Gardem) mengatakan, pihak pengusaha sebenarnya belum berizin walaupun sudah mengajukan ijin sedangkan ijin tersebut belum keluar seharusnya tidak boleh beroperasi bahkan kalau bisa ditertibkan.

"Semuanya sudah diatur bahwa tempat hiburan ataupun hotel sudah ada perdanya apalagi ini baru sekedar mengajukan belum terbit sama sekali ijin tersebut jelas harus ditertibkan jangan sampai menimbulkan dampak yang buruk lagi," Ujar Badri, Di Rangkasbitung. (Riz)‎

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun