Caption : Kepala BPMPPT Lebak, Hari Setiono
Â
LEBAK,KOMPASIANACOM- Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Hari Setiono mengatakan pihaknya belum menerima laporan atau berkas mengenai ijin hiburan karoke atas nama Happy Song ataupun Hotel Karisma.
"masalah ijin karoke yang berada di hotel karisma saya belum menerima berkas apapun, baru sekedar koordinasi saja dengan pihak disporapar," papar Hari, Di Kantornya, Selasa (25/08/2015).
Sebenarnya , Kata Hari, ijin karoke tersebut akan ditertibkan jika sudah memenuhi syarat dan pemilik telah menempuh prosedur yang berlaku.
"ijin karoke ini baru akan terbit jika semuanya sudah lengkap, jelas tertera dalam perbup bahwa pemilik usaha karoke dilarang menyediakan dan membawa PL, Minuman Keras, serta membawa wanita yang bukan mukhrim untuk itu pemilik karoke harus memenuhi dan mematuhi peraturan tersebut,"pungkasnya.
Perlu diketahui di pemberitaan sebelumnya Meski belum keluar  ijin hiburan karaoke dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Karoke Happy Song yang bertempat di Hotel Karisma Kampung Jujuluk Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten , tetap beroperasi.‎
Badriudin Aktivis Garda Demokrasi (Gardem) mengatakan, pihak pengusaha sebenarnya belum berizin walaupun sudah mengajukan ijin sedangkan ijin tersebut belum keluar seharusnya tidak boleh beroperasi bahkan kalau bisa ditertibkan.
"Semuanya sudah diatur bahwa tempat hiburan ataupun hotel sudah ada perdanya apalagi ini baru sekedar mengajukan belum terbit sama sekali ijin tersebut jelas harus ditertibkan jangan sampai menimbulkan dampak yang buruk lagi," Ujar Badri, Di Rangkasbitung. (Riz)‎