Mohon tunggu...
Faris Jawi
Faris Jawi Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying di Indonesia

2 Desember 2022   17:31 Diperbarui: 2 Desember 2022   17:34 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya Bullying di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang diduga masih mengalami angka kejadian bullying cukup tinggi, seperti perilaku intimidasi di kalangan remaja, meskipun data akuratnya masih belum diketahui.

Tujuan dari tindakan bullying adalah membuat korban menjadi menderita dan juga membuat korban memiliki tekanan pada psikologisnya.

Beberapa penelitian telah menyoroti faktor-faktor  yang berhubungan dengan bullying :

1. faktor demografi
2. faktor social
3. faktor gaya hidup
4. kondisi hidup dan kerja.

Bullying kerap kita temui pada kehidupan sehari-hari. Hal tersebut sering kita temukan pada usia anak-anak baik SD, SMP, SMA, maupun di kalangan orang-orang dewasa. Bullying dapat menyebabkan dampak yang sangat besar bagi korban. Salah satu dampaknya ialah sulit percaya pada orang lain.

Saat seseorang menjadi korban bully mereka akan semakin sulit untuk percaya kepada orang lain, dan dengan sulitnya percaya kepada orang lain korban bully juga mengalami dampak psikologi bagi kehidupannya.

seseorang yang menjadi korban bullying akan merasakan dampak psikologi berupa rasa tidak percaya diri, kecanduan alcohol, narkoba, dan takut untuk bersosialisasi. Mereka juga cenderung mengalami kegagalan di sekolah, sering membolos dan dikejar rasa bersalah yang menyiksa.

Cara mengatasi dampak psikologis bagi korban bullying

1. Mengajarkan bela diri

Setiap orang harus mempunyai kemampuan untuk membela diri agar terhindar dari perundungan. Termasuk melaporkan pelaku perundungan kepada orang yg lebih dewasa untuk mendapatkan pembelaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun