Mohon tunggu...
Faris FikriFauzi
Faris FikriFauzi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Deputi Sosialisasi Kampanye Publik Barisan Anti Korupsi Ahmad Dahlan Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjelang Tahun Baru, Sanksi Pidana Harus Tepat dan Terarah!

26 Desember 2020   07:15 Diperbarui: 26 Desember 2020   07:20 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang Tahun Baru, Sanksi Pidana Harus Tepat dan Terarah!

Oleh: Faris Fikri Fauzi - Mahasiswa FH UAD Yogyakarta, Dep. Sosialisasi Kampanye Publik Barisan Anti Korupsi Ahmad Dahlan (BAKAD)

Menjelang Tahun Baru 2021, banyak masyarakat yang memadati tempat seperti stasiun, bandara, pelabuhan, terminal. Hal ini bukan lain dari tingkat keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh ke berbagai daerah untuk berlibur.

Salah satu daerah yang menjadi pusat keramaian adalah tangerang. Bukan hanya di berbagai kuliner saja. Bahkan Bandara Soekarno Hatta sangat ramai dipadati warga untuk bepergian.

Hal ini, mengundang suara Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia meminta agar libur natal dan tahun baru 2021 agar tetap dirumah.

Wahidin Halim meminta pihak pengelola hotel untuk menutup semua usaha agar tidak menjadi sarana penyebaran virus ini. Tidak tanggung-tanggung, jika ada yang melanggar daripada prokes ini, Wahidin meminta Polda Banten untuk menindak tegas.

"Bubarin kalau ada kerumunan. Saya yang tanggung jawab bila perlu periksa dan kenakan sanksi pidana terhadap siapapun yang melanggar undang-undang." Ucap Wahidin Halim.

Selanjutnya, Polres Tangerang Kota dengan TNI dan Pemkot Tangerang Kota menurunkan 400 personel gabungan yang disebar kurang lebih di 8 pos operasi lilin 2020 untuk menindak tegas bagi siapa yang melanggar UU protocol kesehatan.

Undang-Undang sudah mengatur semua bagi yang melanggar prokes dan arahan dari pemerintah. Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Lalu, Pasal 218 KUHP bagi seseorang yang melakukan kerumunan dengan sengaja setelah diperintah tiga kali oleh petugasm diancam pidana penjara paling lama 5 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 9.000.

Sanksi Pidana Pasal 215 Ayat (1) dan Pasal 218 KUHP harus lebih ditingkatkan, jangan hanya teguran saja. Tapi langsung ditindak tegas. Karena sudah sekian lama semenjak psbb diterapkan, petugas, pemerintah sudah selalu menghimbau dan menegur bagi pelanggar. Akan tetapi masih saja banyak yang tidak mengacuhkan, bahkan tetap melakukannya lagi. Pidana ini harus tepat dan terstruktur agar tidak salah menempatkan nya.

Bupati Tangerang pun tidak tinggal diam. Ia memerintahkan agar perketat PSBB saat tahun baru. Hal ini dikarenakan RS di Kab. Tangerang sudah penuh. Ia pun juga menunda pelonggaran beberapa usaha pariwisata karenan kasus masih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun