Kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) kembali mencuat ke publik. Kejaksaan Agung, bersama dengan KPK, telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus ini. Skandal ini melibatkan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal untuk mendapatkan izin ekspor.
Kronologi Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai setelah laporan adanya pelanggaran aturan ekspor oleh perusahaan besar di sektor minyak kelapa sawit. Wilmar Group diduga memberikan suap untuk memuluskan izin ekspor, meskipun terdapat pembatasan yang diberlakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.
Investigasi mendalam menunjukkan bahwa sejumlah pejabat di kementerian terkait juga menerima aliran dana. Proses penyelidikan berhasil menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi dan pengakuan dari beberapa pihak yang terlibat.
Dampak dan Penyitaan Aset
Kejaksaan Agung berhasil menyita aset senilai Rp 11,8 triliun, yang terdiri dari:
1. Dana tunai dalam rekening perusahaan.
2. Saham yang dimiliki Wilmar Group di berbagai perusahaan terkait.
3. Aset properti yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
Penyitaan ini menjadi salah satu langkah terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.