Mohon tunggu...
Pirda Aulia
Pirda Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Institut Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal

Saya sangat senang membuat blog

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Ekspor CPO Wilmar: Kerugian Negara dan Tindakan Tegas Pemerintah

18 Juni 2025   15:37 Diperbarui: 18 Juni 2025   15:37 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan fisik uang Rp. 11,8 triliun hasil korupsi CPO

Kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) kembali mencuat ke publik. Kejaksaan Agung, bersama dengan KPK, telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus ini. Skandal ini melibatkan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal untuk mendapatkan izin ekspor.

Kronologi Kasus

Penyidikan kasus ini dimulai setelah laporan adanya pelanggaran aturan ekspor oleh perusahaan besar di sektor minyak kelapa sawit. Wilmar Group diduga memberikan suap untuk memuluskan izin ekspor, meskipun terdapat pembatasan yang diberlakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.

Investigasi mendalam menunjukkan bahwa sejumlah pejabat di kementerian terkait juga menerima aliran dana. Proses penyelidikan berhasil menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi dan pengakuan dari beberapa pihak yang terlibat.

Dampak dan Penyitaan Aset

Kejaksaan Agung berhasil menyita aset senilai Rp 11,8 triliun, yang terdiri dari:

1. Dana tunai dalam rekening perusahaan.

2. Saham yang dimiliki Wilmar Group di berbagai perusahaan terkait.

3. Aset properti yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

Penyitaan ini menjadi salah satu langkah terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun