Mohon tunggu...
Farida Ida
Farida Ida Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Pamulang

Memulai hal baru semoga bisa menetap.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkat Pengangguran Meningkat akibat Pandemi Covid-19

16 Oktober 2021   12:40 Diperbarui: 16 Oktober 2021   12:52 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak awal pandemi hingga saat ini banyak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan lemahnya perekonomian keluarga. Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang begitu besar bagi perekonomian masyarakat. Dampak PPKM atau pembatasan yang saat ini diterapkan, tidak hanya dirasakan sektor industri melainkan seluruh sektor.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2021 merilis catatan mereka terkait kondisi sektor ketenagakerjaan. Disebutkan, jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 adalah 139,81 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) periode yang sama sebesar 6,26 persen. BPS juga mencatat, penduduk yang bekerja adalah 131,06 juta orang. Sebanyak 78,14 juta orang atau 59,6 persen bekerja pada sektor informal. Tercatat 19,1 juta orang atau 9,3 persen penduduk usia kerja terdampak COVID-19. Dari jumlah itu, pengangguran karena COVID-19 berjumlah 1,62 juta orang, bukan angkatan kerja karena COVID-19 650 ribu orang, tidak bekerja karena COVID-19 sebanyak 1,11 juta orang, dan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 mencapai 15,72 juta orang.

Untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam kebijakan strategis. Enam upaya mitigasi tersebut yakni paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja. Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya. Keenam, perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun