Mohon tunggu...
Farida Azzahra
Farida Azzahra Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

A learner and hard worker person. Have an interest in law and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman Kelumpuhan KPK dan Bayang-Bayang Oligarki

17 September 2019   18:07 Diperbarui: 18 September 2019   10:39 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: rmoljabar.com

Keberadaan KPK saat ini memang perlu diperkuat, dan revisi terhadap dasar hukum keberadaan KPK tersebut sebenarnya tidak akan menjadi polemik apabila tidak ada point-point yang berindikasi akan melumpuhkan KPK. 

Revisi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah revisi yang memperkuat keberadaan KPK, salah satunya melalui pengaturan masuknya KPK ke dalam sektor swasta, sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi Hong Kong dan Singapura. 

Selain itu, revisi UU KPK harus lebih menekankan kepada upaya-upaya pencegahan. Sebab, keberhasilan penanganan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, tetapi juga bergantung pada meningkatnya angka Indeks Pemberantasan Korupsi (IPK) di Indonesia.

Adapun upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pemberantasan korupsi adalah merevisi UU Tipikor sebagai hukum materiil  pemberantasan korupsi di Indonesia. 

UU Tipikor yang sudah ada lebih dulu dibanding dengan UU KPK  layak untuk direvisi dengan memperluas makna korupsi dan memperkuat ancaman hukuman, baru setelah itu revisi UU KPK sebagai hukum formil pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun