Mohon tunggu...
Farida Azzahra
Farida Azzahra Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

A learner and hard worker person. Have an interest in law and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembentukan Pansus Pemilu, Perlukah?

17 Mei 2019   21:17 Diperbarui: 17 Mei 2019   21:35 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan Pemilu 2019 boleh jadi dikatakan sebagai pelaksanaan pemilu terpilu sepanjang sejarah. Bagaimana tidak? pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 ini rupanya juga menyebabkan kematian serentak pada sejumlah masyarakat. Hingga saat ini, tercatatat terdapat 469 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan 4.602 petugas yang dilaporkan sakit. Jumlah tersebut juga dikabarkan berpotensi meningkat.

Kepiluan pemilu tersebut kemudian menimbulkan tanya bagi sejumlah pihak, tak terkecuali para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang V Rabu lalu, dua Fraksi mengusulkan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 ini. Adapun kedua fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

Kedua fraksi tersebut memandang pembentukan Pansus Pemilu sangat dibutuhkan untuk mengawasi serta menyelidiki kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Fraksi Gerindra dan PKS juga menilai bahwa terdapat indikasi-indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam penginputan data. Oleh sebab itu, pembentukan Pansus Pemilu ini harus segera dilakukan.

Pembentukan Pansus pada dasarnya merupakan bentuk pelaksanaan hak angket yang dimiliki oleh DPR. sesuai dengan amanat Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945. Pansus dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan juga fungsi pengawasan DPR. Ketiga fungsi tersebut memberikan tugas yang berlainan terhadap Pansus yang akan dibentuk. Dalam hal ini, penggagasan Pansus Pemilu berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR. Pada pembentukan Pansus ini, DPR harus membentuk Panitia Angket yang bersifat sementara untuk menindaklanjuti Hak Angket DPR. Karena pembentukan Pansus Pemilu ini condong ke arah fungsi pengawasan DPR, maka DPR harus melakukan penyelidikan.terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, penggunaan hak angket dilakukan untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul yang diduga bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun rencana penggunaan hak angket ini bukanlah yang pertama kali diusungkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR pernah membentuk Pansus dalam kasus Bank Century serta Pansus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Pansus terhadap Bank Century menghasilkan kesepakatan untuk melakukan proses hukum terhadap para pejabat yang namanya disebutkan dalam temuan DPR, sementara pembentukan Pansus terhadap KPK resmi dibubarkan karena dianggap tidak sah. Dalam pembentukannya, Pansus KPK memang sempat menimbulkan pro kontra di antara elit politik.

Pro Kontra Pansus Pemilu

Sama seperti pembentukan Pansus KPK, gagasan pembentukan Pansus Pemilu menimbulkan berbagai reaksi di kalangan elit politik. Sebagian pihak, yakni pihak oposisi, mendesak agar gagasan tersebut segera dieksekusi karena dikhawatirkan kejanggalan-kejanggalan yang ada akan menciderai makna demokrasi bila tidak segera diusut, sementara sebagian yang lain menganggap pembentukan Pansus tidaklah diperlukan.

Penolakan terhadap Pansus Pemilu datang dari kubu koalisi termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri. KPU berpandangan bahwa Pansus Pemilu tidak diperlukan karena proses perhitungan suara resmi sudah mencapai 76,65% dari 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU juga beranggapan bahwa proses Pemilu sudah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Adapun mengenai kesalahan penginputan data, KPU menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koreksi di tingkat Kecamatan. Tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU, hal tersebut murni kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja, sedangkan mengenai kematian petugas KPPS, KPU menyatakan bahwa hal tersebut terjadi akibat beban kerja yang terlalu berat sehingga menyebabkan kelelahan yang berujung pada kematian.

Kubu Koalisi pun menyatakan pendapat yang serupa dengan KPU. Fraksi Nasdem dalam Sidang Paripurna DPR menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu secara serentak sudah dibicarakan dan dibahas bersama antara pemerintah dan seluruh fraksi di DPR, sehingga kekurangan-kekurangan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu tersebut haruslah dikawal dengan baik tanpa ada unsur kecurigaan terhadap lembaga negara.

DPR hanya perlu menunggu sampai hasil perhitungan suara selesai, DPR harus mempercayai KPU sebagai lembaga yang independent dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Kubu koalisi juga mempercayai bahwa kematian para petugas KPPS murni disebabkan oleh rasa lelah, dan kematian ini bukanlah akibat perencanaan dari pihak manapun.

Bukan Pansus, tapi TPF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun