Saat ini, salah satu langkah yang ditempuh oleh Kementerian Keuangan untuk menekan kegiatan impor adalah dengan menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor barang konsumsi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018.
Sementara langkah yang ditempuh untuk memperkuat kegiatan ekspor adalah dengan pemberian insentif peningkatan daya saing ekspor dan kemudahan investasi di Indonesia, peningkatan peran Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai media konsolidasi ekspor- impor, serta perluasan pasar ekspor baru.
Usaha membangkitkan rupiah guna membantu pelunasan utang tidak akan berjalan maksimal apabila tidak mendapat dukungan dan peran serta dari masyarakat.
Banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu membangkitkan nilai rupiah, antara lain meningkatkan konsumsi produk dalam negeri, membayar pajak tepat waktu, menunda pelaksanaan wisata ke luar negeri, serta melakukan investasi dalam negeri.
Apabila hal tersebut konsisten dilakukan, maka kebijakan yang dirumuskan pemerintah dapat berjalan dengan optimal, dan pelunasan utang semakin mudah dilakukan.
nb: Artikel ini dirulis pada tanggal 10 September 2018, baru diunggah dan diperharui pada tanggal 7 November 2018