Mohon tunggu...
Farid Arif
Farid Arif Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Narasi tanpa aksi pasti basi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Platform SIAPkerja, Episentrum Layanan Digital Ketenagakerjaan

27 Mei 2023   06:20 Diperbarui: 27 Mei 2023   06:25 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi menjalankan sebuah platform layanan: foto (pixabay.com)

Kini usianya memasuki tahun ketiga sebuah platform yang merupakan hasil transformasi dari layanan digital ketenagakerjaan yang sebelumnya diberi nama Sistem Informasi Layanan Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan kini di lakukan transformasi menjadi  platform SIAPkerja atau Sistem Informasi dan Aplikasi Layanan Ketenagakerjaan, ini merupakan grand desain dari sebuah embrio yang cikal bakal akan melahirkan layanan -- layanan berbasis digital ketenagakerjaan lainnya, 

Proses perjalanan mengorbitkan sebuah layanan hingga pada level platform tidak sederhana yang dipikirkan dan hanya terbesit dalam pikiran para aktor pencetus jika tujuannya hanya membuat sebuah layanan untuk memiliki predikat "digital" atau telah berhasil keluar dari zona layanan konvensional.

Namun beberapa fase yang telah dilewati serta membutuhkan effort yang kuat dan kolaborasi atau bentuk kerjasama antar personal dan lembaga sehingga mampu menciptakan layanan yang responsif dan memiliki dampak besar bagi masyarakat.

Kini SIAPkerja mulai beranjak dan menunjukan identitasnya sebagai sebuah portal yang akan terus eksis menjembatani publik dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menciptakan semua layanan publik berbasis digital.

Melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka proses transformasi bagi instansi pemerintah akan bersifat wajib dan tidak bisa dihindari, sekarang kita bisa melihat instansi mana yang tidak memiliki layanan publik dan mengusung konsep digital secara menyeluruh.

Hampir disemua instansi pusat maupun daerah telah menjalankan layanan publik berupa aplikasi yang diberi nama sesuai dengan kekhasan atau ciri khas daerah tersebut serta menunjukan keunikan dalam menampilkan sisi inovasi dan kreativitas guna memperkenalkan teknologi informasi kepada warganya.

Bahkan sebagian daerah memiliki tekad dan optimis megembangkan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan agar mampu menghadirkan solusi yang tepat bagi kebutuhan masyarakat.

Terbitnya beberapa regulasi yang menopang hadirnya Perpres nomor 95 tahun 2018 ini kini telah di jabarkan melalui peraturan menteri dan keputusan menteri bagi K/L serta semua pemerintah daerah ke dalam peraturan daerah kab/kota/provinsi. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa implementasi konsep pemerintahan digital di Indonesia sudah memasuki tahap pengembangan dan lambat laun konsep yang selama ini dijalankan yakni pola pemerintahan konvensional akan ditinggalkan dan menjadi sejarah masa lampau.

Kehadiran konsep pemerintahan digital tidak sekedar menjadi sebuah batu loncatan sehingga konsep ini benar-benar mendapat predikat tertentu maka pembangunan dan pengembangan infrastruktur harus di sediakan secara merata terutama pada daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun