Mohon tunggu...
Farichatul Jannah
Farichatul Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ingin lebih banyak lagi belajar apa yang belum saya ketahui

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law, Merugikan Pekerja, Benarkah?

1 Juli 2020   11:25 Diperbarui: 1 Juli 2020   11:35 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus law. Saat kutanyakan isu ini pada seorang saudara yang bekerja sebagai buruh di pabrik, ia mengaku pernah mendengar isu ini. Tapi memberikan pernyataan bahwa pabriknya enggak ikut-ikutan kok, soalnya di demo. 

Pas ku tanya lagi, “emang tau omnibus law itu apa? Yang didemo ditolak-tolak yang bagian mananya?” ia pun menjawab “mboh, pokoke ngerugiin pekerja jadi di demo”.  Jawaban yang sama juga kudapat dari seorang teman yang bekerja diburuh juga. Saat ku tanya omnibusl aw, dia langsung mengernyit “ah itu ngerugiin kita banget”.

Nampaknya imej Omnibus law ini dimata pekerja begitu. Ngerugiin. Tapi sepertinya memang itu hanyalah sebuah imej. Tapi apasih itu Omnibus law?

Omnibus law adalah UU yang menyasar isu besar yang mungkin mencabut atau mengubah atau mengkompilasi beberapa UU untuk menjadi lebih sederhana. Tujuannya apa? Memperkuat ekonomi  negara dengan cara memperbaiki iklim dan daya saing bangsa.

Omnibuslaw ini mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik). Sedangkan Cipta Kerja ada 11 klaster pembahasan. Seperti Penyederhanaan Perizinan. Persyaratan Investasi. Ketenagakerjaan. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M. Kemudahan Berusaha. Dukungan Riset & Inovasi. Administrasi Pemerintahan. Pengenaan Sanksi. Pengadaan Lahan. Investasi dan Proyek Pemerintah. Kawasan Ekonomi.

Apa saja yang membuat para pekerja merasa akan dirugikan dengan omnibus law ini? Beberapa hal yang menjadi keresahan pekerja adalah soal Upah minimun, PHK, status pekerja, waktu kerja, pesangon, dan bonus.


Ok, satu saja coba kita buka. Apa benar omnibus law nantinya akan menurunkan atau menghilangkan upah minimum? Menurut info yang aku baca di omnibuslaw.id, upah minumum (UM) tetap berlaku hanya untuk pekerja baru dan tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil. Pekerja yang telah ada mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah perusahaan.


Dan upah minimun tidak diganti dengan upah perjam. Upah perjam hanya untuk pekerja berbasis jasa atau ekonomi kreatif. Upah perjam tidak berlaku secara umum, fungsinya untuk melindungi pekerja dengan kemampuan tertentu dari ketidakpastian kerja. Misal untuk konsultan atau pekerja lepas.


Lantas apa benar omnibus law ini berpihak pada investasi dan kepentingan pengusaha? Tidak benar, justru omnibuslaw ini mengajak pada menuju iklim investasi kondusif dan berdaya saing tinggi, banyak faktor harus diperbaiki. Diantaranya kebutuhan pengusaha dan kepentingan tenaga kerja. Dan kesejahterajaan tenaga kerja tetap menjadi fokus pemerintahan.
Paling tidak ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law.

Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun