"Dua ribu gak bikin kamu miskin."
Begitu bunyi kalimat yang sering terlontar dari mereka yang mendukung parkir liar. Bagi mereka, para tukang parkir yang sering mangkal tanpa diundang itu pada dasarnya adalah rakyat miskin yang sedang mencari penghidupan. Mereka berusaha bertahan hidup di tengah kesulitan mencari nafkah.
Parkir liar telah menjadi peredebatan di tengah masyarakat sejak lama. Beberapa orang risih dan ingin para tukang parkir itu ditertibkan. Sebagian lagi cenderung berempati dan berharap agar mereka dibiarkan saja.
Dua pandangan tersebut berangkat dari sudut pandang pribadi. Mereka yang kontra memandang perilaku parkir liar sebagai bentuk kemalasan yang pekerjaannya tidak menghasilkan nilai tambah. Mereka yang pro memandang parkir liar sebagai usaha para pengangguran untuk tidak mengemis.
Namun jika kita melepaskan kacamata pribadi tersebut dan menilai objektif dari kacamata perekonomian, apa sebenarnya dampak parkir liar tersebut?
Parkir liar pada dasarnya merupakan kepingan kecil dari sebuah tindakan koruptif bernama pungutan liar (pungli). Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. (hukumonline) Karena pungutan yang dilakukan oleh tukang parkir liar tidak memiliki dasar hukum, maka dapat dikatakan tindakan tersebut merupakan pungli.
Lalu apa saja kerugian parkir liar dan pungli tersebut? Mari kita bahas satu per satu.
Sedikit Demi Sedikit Lama-Lama Menjadi Bukit