Mohon tunggu...
Farhan Al Haafiz
Farhan Al Haafiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Multi Akad pada Inovasi Produk Syariah

30 Juni 2022   07:15 Diperbarui: 30 Juni 2022   07:22 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada dasarnya bank syari'ah telah melakukan sejumlah upaya inovasi, salah satunya melalui akad rekayasa  dalam Fiqh Muamalah. Beberapa akad dalam Fiqh Muamalah tidak hanya diadopsi dari perbankan syari'ah, tetapi juga "disesuaikan" dengan kebutuhan perbankan masyarakat. Evolusi dan penyesuaian ini merupakan keniscayaan karena jika adopsi berlangsung apa adanya, diragukan apakah produk Bank Syari'ah dapat membawa manfaat yang wajar bagi masyarakat.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengembangkan industri perbankan dan keuangan yang semakin kompetitif, inovasi bisnis perbankan syari'ah efektif menjadi kebutuhan bisnis melalui serangkaian penyesuaian. Kartu kredit syari'ah, asuransi syari'ah, obligasi syari'ah, FX iB dan pertukaran syari'ah dapat disebutkan sebagai contoh dalam produk kegiatan keuangan Islam mengandung berbagai kontrak. Misalnya, dalam transaksi kartu  kredit Syari'ah , terdapat akad Ijarah, Qardh dan Kafalah. Obligasi syari'ah mengandung setidaknya mudharabah (atau ijarah) dan kontrak wakalah, dan kadang-kadang disertai dengan kafalah atau wa'd.

Dalam setiap transaksi, kontrak-kontrak ini dijalankan secara bersamaan, atau setidaknya setiap kontrak yang terkandung dalam suatu produk tidak dapat ditinggalkan karena semuanya membentuk satu kesatuan. Jenis transaksi ini dikenal dengan Multi-akad (Bahasa Indonesia), Hybrid Contract (Inggris) atau al-'uqud al-murakkabah (Arab).

Hybrid contract/Multi Akad telah digunakan dalam beberapa inovasi produk perbankan syari'ah dan lembaga keuangan syari'ah lainnya. Contohnya termasuk IMBT, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), Syari'ah Card, pembiayaan take over, Gadai Syari'ah, Giro, PRKS, Obligasi Syari'ah, dan transaksi lindung nilai Syari'ah.  Multi Akad (al-'uqud al-murakkabah) adalah akad antara dua pihak dalam transaksi yang terdiri dari dua akad atau lebih, misalnya akad jual beli dengan ijarah, akad jual beli dengan subsidi dan lain-lain sehingga segala akibat hukum dari akad gabungan dan segala hak dan kewajiban yang timbul darinya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang kedudukannya sama sepeti akibat hukum dari satu akad.

Misalnya, IMBT adalah contoh desain untuk menghilangkan produk leasing di industri keuangan konvensional. Akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) adalah kombinasi dari  sewa (ijarah) dengan opsi untuk membeli dan menjual atau hibah yang tidak mengikat pada akhir  sewa.dan juga penerapan MMQ pada perbankan syari'ah merupakan kerja sama antara bank syari'ah dengan nasabah untuk perolehan atau pembelian barang (benda), dengan aset menjadi milik bersama . Besarnya kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan jumlah modal atau dana yang terlibat dalam perjanjian kerja sama. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan transaksi pinjaman riba pada kredit usaha yang ditemukan di bank konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun