Muhammad Farhan Al Farouq
0205172223
Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU
Prodi Hukum Pidana Islam
Beberapa tahun belakangan, ramai kita temukan ragam kasus tindak pidana, baik itu pembunuhan atau pun yang lainnya. Yang meresahkan, para penegak hukum seolah tidak berdaya untuk menjatuhi sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana tersebut. Sebenarnya apa yang membuat para penegak hukum seolah tidak berdaya untuk menjatuhi sanksi pidana tersebut?
Dalam Hukum Pidana Islam, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang pelaku tindak pidana tidak dapat dijatuhi sanksi pidana, yaitu:
1. Paksaan
Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena tidak terdapat dalam dirinya niat yang murni untuk melakukan tindak pidana, melainkan ia melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan suatu tindakan yang dapat menyebabkan hilang nyawanya atau pun dikarenakan suatu ancaman psikis.
2. Mabuk
Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan berkurangnya kemampuan akalnya untuk mencerna sesuatu yang ia lakukan dan ia katakan. Bahkan rasul pernah melarang orang yang shalat dalam keadaan mabuk dikarenakan apa yang dikatakan itu tidak jelas disebabkan pengaruh dari alkohol/khamar.
3. Gila