Mohon tunggu...
Farhan anas indratno
Farhan anas indratno Mohon Tunggu... Wiraswasta - trisakti

belajar yang bener

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan terhadap Masyarakat untuk Mudik pada Tanggal 6-17 Mei 2021

17 Mei 2021   21:51 Diperbarui: 17 Mei 2021   22:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kemacetan di jalan: www.kompas.com

Lebaran pada tahun 2021 ini sama seperti lebaran tahun kemarin dimana masyarakat Indonesia tidak dapat melakukan mudik untuk bertemu kelurga ataupun hal yang lain. Hal ini sangat disayangkan karena moment lebaran ini merupakan moment yang berharga untuk dilakukan Bersama keluarga. Banyak masyarakat perantauan yang merindukan kampung halamannya, namun masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan mudik untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi terkait dengan virus covid 19.

Masyarakat dihimbau untuk tetap dirumah saja, dan melakukan silaturahmi menggunakan media virtual demi menjaga keamanan dari penyebaran virus covid 19. Dengan demikian pemerintah masih terus berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan alur penyebaran covid 19 dan masyarakat Indonesia dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Covid 19 hingga detik ini masih melanda diberbagai negara Khususnya negara Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa pada tahun 2021 secara resmi tidak memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Masa tidak memperbolehkan ini berlaku sejak tanggal 6 sampai dengan tanggal 12 Mei 2021. Peraturan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat Indonesia baik berkendara menggunakan transportasi darat, laut maupun udara.

Pemerintah juga membuat pengecualian untuk keperluan yang bersifat bukan mudik, seperti anggota keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang, perjalanan dinas, dan lain-lain. Namun bagi masyarakat yang ingin menuju keluar kota pemerintah membuat suatu syarat yaitu memiliki SIKM atau Surat Izin Perjalanan, seperti pegawai instansi pemerintah, maupun pegawai swasta. SIKM juga memiliki ketentuan-ketentuan yaitu berlakunya secara individual, hanya untuk sekali perjalanan PP atau pulang pergi. Berdasar data yang diperoleh pada tanggal 6 sampai 10 Mei 2021, volume kendaraan tercatat mengalami penurunan pada jalan tol belawan-medan-tanjung morawa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun