Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farhah kamilatun nuha hukum keluarga UinsgdBandung

Business: CP 0895-4059-33602 farhahnuha36@gmail.com Yt: farhah_nuha Tiktok: farhah_nuha Fb: farhah nuha Shopee shop: farhahstore04

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menurunya Kritik Masyarakat dalam Berpendapat di Masa Pandemi

4 Desember 2021   16:47 Diperbarui: 4 Desember 2021   16:53 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dimasa pandemi, sebagian besar orang hidup dalam pembatasan-pembatasan baik fisik. Pendidikan, kebebasan, melakukan perbuatan hukum dsb. Dalam faktanya dimasa pandemi serba sulit. Berdasarkan survei kebebasan berpendapat dan bereskpresi menurut kompas HAM sekitar 36% masyarakat tidak aman dalam menyuarakan pendapat.Salah satu Penyebabnya adalah serangan digital yang membuat masyarakat takut. Ditambah meningkatnya peretasan dan beredarnya hoax terhadap media. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya antara orang dengan masyarakat yang lainnya. Didalam hukum terdapat hak dan kewajiban. Yang saya perdalam ditulisan ini adalah "hak" dalam ilmu hukum hak disebut hukum subyektif. Hukum subyektif ini dikatakan hak yang diberikan oleh hukum obyektif. Hukum obyektif adalah peraturan yang mengatur suatu hubungan sosial.

Masalah dimasa pandemi bertubi-tubi dalam periode yang cukup panjang. Apakah seluruh masyarakat Indonesia dapat mengepresikan pendapat dan haknya atau jaminan hak nya agar ia merasa aman?.

Bagaimana suatu organisasi dan individu masyarakat tersebut bisa bersuara kritis di tengah pandemi seperti ini. Bahkan masyarakatpun ada yang menutup mata terkait fakta atau opini(pendapat) yang di Spek-up di Public. Indonesia adalah negara demokrasi apakah sudah menyediakan ruang demokrasi bagi rakyatnya. Karna yang menjadi sumber permasalahannya disituasi pandemic ini memberi pengaruh yang cukup besar pada semua aspek termasuk dalam aspek hukum, demokrasi dan Ham. Faktor yang mempengaruhinya yaktu rezim yang berkuasa, ruang public yang cukup dan memadai, partisipasi masyarat serta media massa.Namun, menyerukan pendapat dan ekspresi muka public dilarang dengan alasan covid,Ekresi melalui media menjadi terhambat.

Seharusnya rakyat perlu diberi ruang untuk memberikan kritik dan saran dalam menyelenggaran HAM. Salah satunya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dasar hukum tentang kritis dalam berpendapat tercantum dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
 
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang fundamental. Selain memperoleh pengakuan secara internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) tahun 1948, juga secara nasional Indonesia sangat tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berbicaradalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Perkembangan pengakuan dan jaminan HAM memunculkan konsep tentang hakhak yang tidak dapatdicabut/dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun (non derogable rights) dan hak-hak yang dapat dibatasi atau dikurangi.istilah kebebasan merupakan hal yang dapat dirasakan tetapi sulit dijawab bila ditanyakan apa yang dimaksud atau apa definisi dari kebebasan tersebut. Secara umum istilah kebebasan biasanya dikaitkan dengan tiadanya penghalang, pembatas, ikatan, paksaan, hambatan, kewajiban darihal tertentu atau untuk melakukan sesuatu. Dalam hidup manusia, kebebasan merupakan suatu realitas yang kompleks.

Krisis dalam berpendapat dimedia masa bukan hanya kepentinggan pemerintah tetapi milik bersama. Menurunya kritik masyarakat dimasa pandemi harus dievaluasi agar tercipta solusi yang baik Karena itu adalah hak sebagai kepentingan yang terlindung dan kehendak diperlengkapi kekuatan agar informasi, fakta, opini tersalurkan dengan baik dan aktual tidak mengandung unsur hoax dan tidak terdapat menyalahgunakan Hak yang tidak sesuai dengan tujuan bersama yaitu tujuan sosialHAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan negara.

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi HAM dan berbentuk pemerintahan demokrasi. semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dan secara aktif semua anggota masyakat dan keputusan yang diambil oleh mereka yang telah diberi wewenang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas dasar prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan, berarti pemerkosaan terhadap kebebasan dan persamaan.

Menurut opini saya pribadi hukum ini Hanya orang orang yang adil dan jujurlah yang mampu menegakkan keadilan disuatu negara dan sesuai dengan aturan perundangan yang telah ditetapkan, tetapi justru orang adil dan jujur diera zaman ini sudah tiada.Untuk menyelesaikan setiap masalah harus engan bijak dan tegas tanpa melihat jabatan orang orang yg terlibat,namun mereka menegakkan keadilan dan kebijakan yang tidak tegas dan ketidak tegasan itu membuat menderita nya para rakyat.

Kami para rakyat selalu terzdolimi dan dipandang sebelah mataoleh suatu hukum yang bertentangan dengan perundangan undangan yang telah ditetapkan,dan itu merugikan untuk rakyat dan bahkan untuk negara itu sendiri sebagai contoh kasus korupsi yang dimana para koruptor ini hidup nyaman disel penjara dengan segala fasilitas yang telah disediakan,dan bahkan hukuman mereka dapat mengalami pengurangan hukuman hanya dengan adanya uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun