Mohon tunggu...
Farhah
Farhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pejuang Sukses

Kerja Keras Itu Penting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat UTM: Gelar Sosialisasi Mengenai Pentingnya Sebuah Legalitas Usaha Produk untuk UMKM di Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo

29 Juni 2022   20:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:03 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan oleh Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam Upaya Membangun Kelegalitasan Usaha Produk untuk UMKM di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi Sidoarjo Jawa Timur pada 29 Mei 2022 pukul 10.00 waktu setempat.

Program ini dilaksanakan dengan berdasar pada Usaha yang dilakukan warga setempat dimana usaha yang mereka buat sebagai usaha kecil yang menjadi mata pencahariannya tidak memiliki legalitas produk yang dijualnya. Potensi yang dimiliki warga Desa Kadung Peluk cukup besar dalam membuat usaha meskipun secara kecil-kecilan sebagai mata pencaharian mereka di desa yang masih terbilang daerah pelosok. Daerah yang memiliki tambak tersebut membuat warga setempat memanfaatkan peluang yang ada dengan menciptakan usaha kecil sebagai mata pencaharian tambahan untuk mereka dimana dari peluang tersebut mereka dapat membuat usaha kecil seperti bandeng presto dan otak-otak, kerupuk udang,  kerupuk ikan gabus, peyek udang,  kerupuk mujair, dll.

Dalam hal ini kelegalitasan UMKM yang dilaksanakan oleh warga setempat masih belum berjalan seperti semestinya. Hal ini lah yang membuat mahasiswa KKN kelompok 21 mengadakan sebuah sosialisasi terkait dengan pentingnya sebuah legalitas khususnya untuk usaha mereka yang semakin berkembang. Diketahui bahwa dalam desa Kadung Peluk, masih kurangnya informasi yang memadai terkait dengan kelegalitasan sebuah usaha. Hal ini dikarenakan sulitnya informasi yang berkembang di desa tersebut akibat minimnya komunikasi yang masih sulit dijangkau mengingat desa tersebut kurang memadai dalam bidang komunikasi. Sehingga mereka tidak begitu memperhatikan kelegalitasan usaha yang mereka jalankan.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM)  dilakukan dengan menjabarkan Apa yang dimaksud dengan Legalitas. Sehingga selanjutnya, para warga Desa Kedung Peluk bisa lebih mudah memahami bagaimana pentingnya sebuah legalitas usaha untuk UMKM khususnya untuk mereka yang menjalankan usahanya dan berkembang. Minimnya pengetahuan warga terkait legalitas sebuah usaha membut UMKM yang berjalan di Desa Kedung Peluk terlihat tidak acuh. Melihat hal ini, Eknes, selaku koordinator kelompok KKN 21 memberikan kontribusi terkait kelegalitasan sebuah usaha khususnya untuk UMKM melalui sosialisasi kepada masyarakat desa Kedung peluk yang diharapkan mampu mengantarkan produk UMKM di Desa Kedung peluk lebih berkembang dan dipercaya serta dicari konsumen.  

Hal ini dimaksudkan agar para pelaku usaha UMKM mendapat kepercayaan lebih serta mampu mengembangkan usahanya secara terjamin karena usaha tersebut tentu akan dinilai profesional dan jelas bisnis yag dijalankannya. Hal ini cukup sesuai dengan keadaan yang ada mengingat warga setempat sudah merasa bahwa usaha yang mereka jalankan benar dan sesuai pada peraturan yang ada. Warga desa Kedung Peluk merasa bahwa usaha yang dijalankannya sudah cukup sesuai degan bagaimana penjualan sebuah usaha seperti biasanya. Ditambah dengan kurangnya informasi terkait legalitas membuat mereka semakin menilai bahwa apa yang mereka jalankan sudah sesuai dimana mereka tetap mendapat untung, konsumen tetap berdatangan, dan usahanya semakin berkembang.

Sehingga sosialisasi yang diadakan Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM)  diharapkan dapat membuat masyarakat desa Kedung peluk mengetahui dan sadar terkait pentingnya legalitas usaha bagi mereka yang memiliki UMKM. "Salah satu kunci agar UMKM dapat selalu berkembang adalah legalitas. Legalitas memiliki pengaruh cukup besar terhadp usaha produk yang didirikan karena dapat membuat penilaian usaha tersebut terlihat terjamin dan profesional." tambah Eknes.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mulai merubah pola pikirnya terhadap kelegalitasan usaha yang dijalankannya sehingga kemungkinan akan produk mereka yang lebih berkembang jauh meningkat di Desa Kedung Peluk.

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun