Mohon tunggu...
Farhah nuha
Farhah nuha Mohon Tunggu... Guru - pasti bisa berkarya

memilih tanpa penyesalan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Darurat! Anggaran Defisit Iuran BPJS Dinaikan

3 November 2019   20:18 Diperbarui: 3 November 2019   20:29 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sistem jaminan kesehatan Nasional (JKN) di indonesia belum maksimal ,nyata nya kini Bpjs mengalami defisit kemudian munculah kebijakan menaikan iuran Bpjs. Apakah kita biasa mendapatkan faskes dan pelayanan lebih baik?


        Bpjs (badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan) dua tahun terakhir sudah mengalami defisit sekitar Rp 9,1 triliun dari tahun lalu dan diperkirakan pada tahun ini mencapai angka Rp 19 triliun. Menaikan iuran Bpjs merupakan jalan buntu untuk  mengurangi defisit anggaran Bpjs yang kian melebar.


 Seperti perkataan kepala humas bpjs kesehatan M iqbal anas ma'ruf bahwa naiknya suatu iuran itu biasa. Dia mengatakan tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.


Tarif yang diusulkan oleh dewan JKN (jaminan kesehatan Nasional) yaitu iuran kelas 1 menjadi Rp 120.000 dab iuran kelas 2 menjadi Rp 75 000. Adapun usulan dari mentri keuangan Sri Mulyanani sekitar Rp 80.000 menjadi Rp 160.00 dan golongan kelas 2 Rp 51000 menjadi Rp 110000.


Kenaikan iuran bpjs terlalu tinggi akan membebani masyarakat. Bahkan Dr adang berpendapat "kebijakan ini terlalu memberatkan  rakyat salah satu nya adalah masyarakat yang merupakan pekerja bukan penerima upah".


Beda hal nya dengan kanti mardiana  seorang ibu rumah tanggga asal bandung setuju akan kenaikan iuran bpjs dengan peningkatan dan pemasukan iuran terhadap Bpjs kesehatan akan memperlancar pembayaran klaim meningkatkan kondisi keuangan rumah sakit sehingga mereka lebih fokus melayani pasien nya


Adapun respon yang kontra seperyi wina karyawan salah satu perguruan tinggi di bandung beragapan "dengan biaya yang sebelumnya saja banyak masyarakat yang menunggak iuran apalagi jika dinaikan", ujarnya.


Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikab iuran bpjs yang mengakibatkan respon pro-kontra dari masyarakat dengan tujuan utama nya tak lain adalah mengatasu defisit. Oleh sebab itu berdasarkan PP No 75  tahun 2019 yang mengatur soal jaminan kesehatan yang ditanda tangani oleh presiden pada kamis (24/10 2019). Kenaikan iuran berlaku mulau 1 januari 2020.


Kenaikan tarif iurannya jangan terlalu mahal  terutama pada golongan kelas 2. Jikalau pemerintah tidak mampu memberi subsidi setidaknya golongan kelas 3 tidak mengalami kenaikan. Masyarakat indonesia sangat beragam. Tak bisa dibayangkan apabila 'mereka' terbebani dengan penghasilan yang minim mesti dipotong gajinya kemudian kepala keluarga membayar 1 KK sekaligus.


Sungguh kenaikan ini menekan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuaran. Yang terhormat Perlu menjadi perhatian besar untuk lebih mengkaji ulang kenaikan Bpjs ini agar tidak mengundang protes masyarakat.
Namun, bagi kalangan yang mampu 'sang pemilik' uang lebih berkontrobusi dalam asuransi kesehatan ini teruma golongan kelas 1 apabila disiplin membayar iuran berdampak pada fasilitas kesehatan dan pelayanan lebih optimal. Selain kita tunggu gebrakan pemerintah selanjutnya mari kita tanamkan rasa sadar akan kepatuhan membayar iuran sudah sampai manakah kita?

(Berbagai sumber: ww.bisnis.com.ednampro.jeet.org)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun