Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencucian Uang dan Nalar Kemanusiaan

6 Oktober 2021   03:55 Diperbarui: 6 Oktober 2021   04:53 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pencucian uang (Adnan/JawaPos.com)

Bentuk Pengawasan

Hemat penulis, dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan  hasil  yang  diperoleh  dan  besarnya  biaya  yang  harus dikeluarkan,  karena  tujuan  utamanya  adalah  untuk  menyamarkan  asal usul uang sehingga hasil  akhirnya dapat dinikmati dan digunakan secara aman

Ketiga langkah itu dapat terjadi dalam waktu bersamaan. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk  menempatkan  dana  illegal  ke  dalam  sistem  keuangan,  dengan  tujuan agar tidak mengundang kecurigaan dari pihak yang berwenang. (Yenti  Garnasih; 2016).

Perlu juga ditekankan di sini bahwa hasil kejahatan tidak harus  uang,  yang  namanya  hasil  kejahatan  bisa  berbentuk  apa  saja,  sepanjang ada nilai ekonomis dan oleh karenanya dalam peraturan perundangan dikatakan sebagai  harta  kekayaan  bukan  sekedar  uang.  

Pun dalam  tindak  pidana  pencucian uang  terdiri  dari  kejahatan  asal yang  kemudian  hasil  dari kejahatan asal itu dilakukan perbuatan apapun, seperti ditransfer, dibelanjakan, dihadiahkan atau ditukarkan.

Tren kejahatan pencucian uang, saat ini selalu berterkaitan dengan adanya korelasi yang sangat kuat antara  berbagai  bentuk  kejahatan  terutama  kejahatan-kejahatan bermotif ekonomi dengan harta kekayaan hasil kejahatan yang seharusnya diselesaikan secara simultan dalam proses penegakan hukum. Seiring  meningkatnya, perlu penyadaran hukum yang tegas sehingga dapat meminimalisir  kejahatan bidang ekonomi semakin meningkat pula.

Terakhir, butuh keseriusan untuk saling mengawasai segala bentuk penggunaan dana yang berpotensi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Bentuk pengawasan ini tidak melulu secara holistik dilakukan oleh pihak pemangku kebijakan. Namun masyarakat sebagai lingkaran utama perlu berperan aktif dalam pengawasan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun