Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Akal Bulus Ritel Bermodus

12 Februari 2020   23:31 Diperbarui: 13 Februari 2020   15:48 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu ritel yang berdiri di Desa Karangharjo Glenmore Banyuwangi. (Foto. dokpri)


Beberapa bulan meninggalkan Banyuwangi tampak perubahan cukup signifikan terjadi saat kembali menapakan kaki di Bumi Blambangan. Baik perubahan ke arah yang positif maupun beberapa kondisi yang dinilai penulis janggal. Perubahan ke arah positif tak perlulah penulis bahas dalam kesempatan ini.

Mengingat pembaca yang budiman tentu tahu bagaimana geliat pembangun Banyuwangi serta upaya masif mempercantik tempat wisata guna menjadi ikon kota.

Bahkan, Taman Blambangan yang dulu menurut penulis biasa saja kini tak ubahnya jadi magnet untuk wisatawan bertandang ke pusat kota dengan dibangunya lorong bambu.

Tak sampai disitu saja, upaya pemberian wadah bagi seniman dengan menggelar beragam acara bertajuk Banyuwangi Culture Everyday di Taman Blambangan tetap istiqomah hingga kini juga menjadi angin segar dalam dunia pariwisata di Banyuwangi. Termasuk menjadi medium kalangan millenial tetap mencintai tradisi Banyuwangi.

Di tengah perkembangan Banyuwangi ke arah positif di bidang pariwisata dan kebudayaan. Penulis juga cukup tergelitik melihat perubahan Bumi Blambangan dari sisi industri. Utamanya industri perdagangan, lebih spesifik gerai ritel berjaringan.

Sepengetahuan penulis, Banyuwangi merupakan salah satu kabupaten yang mengatur ketat izin pendirian gerai ini.

Pun begitu, tampaknya selalu ada saja celah yang digunakan oknum peritail untuk tetap mendirikan toko meski tanpa nama besar ritel tersebut.

Nahasnya praktik ini juga sudah mulai masif ditemukan di sepanjang jalur Banyuwangi. Adanya bangunan toko dengan corak sama namun memiliki nama yang berbeda.

Ini terlihat saat penulis mencoba belanja, segala aspek pelayanan dan jasa yang ditawarkan nyaris sama. Padahal jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi nomer 4 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hal tersebut jelas menyalahi aturan.

Mengingat dalam Perda itu terdapat larangan tentang berdirinya kembali toko modern berjaringan baru di Banyuwangi. Ihwal itu didasari untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil di Banyuwangi agar tidak tergerus dengan masifnya serbuan peritail modern.

Pun idealnya upaya itu bisa diterima para peritail dengan bijaksana bukan malah membuat manipulasi dengan mendirikan toko ritel dengan nama baru.

Alasan Jelas

Hemat penulis pembatasan toko modern di Banyuwangi memiliki alasan yang jelas. Meski dalam nomenklaturnya juga diatur pembolehan toko biasa berubah menjadi toko modern.

Tapi hal itu tentunya tidak boleh dilakukan oleh ritel berjaringan. Meski temuan di lapangan, ternyata disalahgunakan oleh ritel modern berjaringan dengan memanipulasi menjadi toko modern tak berjaringan.

Tentu toko-toko tersebut tidak tetiba muncul begitu saja, karena diakui atau tidak di balik modus oknum peritail modern berkamuflase turut mengekor mekanisme perizinan di pelbagai instansi yang harus dipenuhinya.

Di sinilah perlu sikap kritis dari Anggota DPRD Banyuwangi di Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Tentunya dengan melakukan kajian-kajian guna menelusuri benang kusut masifnya toko-toko retail modern berjaringan dengan nama baru namun memiliki cita rasa lama. Sehingga, ke depannya, tidak terjadi kembali upaya-upaya mengebiri aturan hukum yang berlaku.

Sepengamatan penulis di Glenmore Banyuwangi saja sudah menemukan satu toko modern berjaringan, berkamuflase menjadi toko modern tak berjaringan dengan menggunakan nama Baru. Ironisnya lokasinya berada didekat pertigaan Desa Karangharjo jalur menuju ke Pasar Glenmore.

Meski berada di jalur protokol, tetap saja pembangunan tersebut menyalahi Perda yang digunakan Pemkab dalam melindungi usaha mikro dan makro di sektor perdagangan. Padahal pembangunan ekonomi yang cukup baik sudah dilakukan Banyuwangi. 

Ihwal ini dapat dilihat mulai dari kenaikan pendapatan rata-rata penduduk maupun pertumbuhan ekonomi. Ekonominya tumbuh, tapi harga-harga seperti sembako tetap bisa dikendalikan dengan cukup baik karena ada koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, BUMN, dan pemangku kebijakan yang ada.

Butuh Pengawasan

Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyuwangi melebihi Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur.

Pada tahun 2018 saja Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyuwangi sebesar 5.84 lebih tinggi dari pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang hanya mencapai angka 5.17 dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur sebesar 5.65.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Banyuwangi, mengingat tantangan kedepan dalam bidang ekonomi tentunya juga akan semakin kompleks.

Setali tiga, uang perlu adanya dukungan yang dilakukan secara kontinyu utamanya dalam pengawasan pendirian toko ritel modern dengan nama baru guna melindungi pedagang lokal.

Tak hanya pengawasan saja, untuk memberdayakan pedagang skala kecil, Pemkab Banyuwangi juga harus selalu mengarahkan pedagang mengembangkan program kemitraan.

Selain itu, pedagang toko atau pasar harus mendapatkan akses yang sama dengan harga yang sama dengan pasar ritel modern.

Akhirulkalam, aturan yang sudah ditetapkan tentunya memiliki implikasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

Pun tak dipungkiri putusan itu terkadang tidak akan memuaskan seluruh pihak. Semoga tetap bisa menegakan aturan yang telah dibuat demi kemaslahatan umat.

Wallahu A'lam Bish Shawabi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun