Mohon tunggu...
Muhamad Fardhansyah
Muhamad Fardhansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Masih Belajar

Masih belajar Antropologi. Pola pikir induksi yang diadaptasi dari socrates, menghasilkan pandangan yang lebih holistik dari berbagai macam perspektif.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Budaya Visual, Perbedaan Iklan di Tiang Listrik hingga Papan LED

6 Oktober 2019   19:22 Diperbarui: 7 Oktober 2019   04:51 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panggung terbuka dirancang menghadap langsung ke arah Times Square dan dapat disiarkan langsung di layar LED yang sudah terpasang. (sumber: TSX Broadway)

Iklan tersebut mencerminkan perilaku konsumtif warga kota yang tertuang dalam berbagai medium, yaitu spanduk dan iklan yang ditampilkan. Mulai dari iklan "Sedot WC" pada tiang listrik, hingga iklan merek ternama pada billboard besar di lokasi strategis. 

Pada wilayah sub-urban dan urban fringe, kita dapat menemukan  billboard LED pada wilayah-wilayah tertentu saja, karena wilayah tersebut berbeda dengan urban atau kota metropolitan seperti Surabaya, Bandung, Jakarta yang sangat sering ditemukan.

Billboard LED seperti yang berada di Taman Anggrek, Jakarta Barat ada sebuah mall yang seluruh dindingnya dipenuhi oleh LED bergerak yang berisi sponsor dan iklan lainnya.

Tatanan spanduk dan iklan diwilayah pinggiran umumnya berantakan dan berakibat pada visualitas tata kota dan menganggu bagi beberapa orang, meskipun sejaitnya spanduk dan iklan tersebut ditempatkan pada ruang publik (public sphere).

Salah satu informan yang saya temui sedang melewati jalan dengan spanduk dan iklan yang saling tumpang tindih di pinggir jalan, ia mengatakan;

"spanduk dan iklan seperti ini justru membuat terlihat berantakan mas, apalagi hanya terbuat dari banner dan ditumpuk begitu saja"

Terlepas dari penempatan spanduk dan iklan yang berantakan. Praktik-praktik penempatannya justru berbeda dengan penempatan spanduk dan iklan pada tiang listrik yang lebih terorganisir. 

Kebijakan pemerintah sudah mengatur mengenai penempatan spanduk dan reklame, contohnya Peraturan Walikota Malang No. 27 Tahun 2015 tentang penataan reklame yang membahas mengenai pemasangan, penempatan, jenis, dan pihak-pihak terkait yang memasang spanduk dan iklan pada ruang publik. 

Tetapi kenyataanya aturan tersebut tidak berlaku bagi penempatan iklan pada tiang listrik, karena apa yang ditetapkan dalam aturan hanya spanduk dan iklan yang berbayar.

Pada tiang listrik pemasangan spanduk dan iklan dilakukan dengan cara ditempel atau di-sticker, meskipun tidak besar, tapi kuantitas yang ditempel sangat banyak sehingga pola penempelan dari satu tiang listrik  ke tiang listrik lainnya relatif serupa. 

Permasalahan terkait visualitas pada tiang listrik tidak bergitu menganggu banyak orang, karena visualitas disini terkait dengan ruang publik yang bebas dan siapa saja boleh mengaksesnya, seperti yang dikatakan oleh Lebevre (2001);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun