Mohon tunggu...
Fardhan Wijaya Kosasi
Fardhan Wijaya Kosasi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - human dignity

tugas manusia adalah belajar dan beribadah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Media Sosial untuk Mewujudkan Budaya Transparansi dan Pemberantasan Korupsi di Pemasyarakatan

17 November 2020   22:40 Diperbarui: 17 November 2020   23:09 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi sudah dapat dikatakan sebagai musuh bersama dalam kehidupan bernegara bagi bangsa Indoensia, hal ini dapat digambarkan dari berbagai akibat yang dapat ditimbulkan dari praktik korupsi, yaitu: Pertama, membuat alokasi sumber daya menjauh dari kepentingan publik. 

Kedua, kekayaan sumber daya ekonomi, termasuk sumber daya alam, tidak bisa mensejahterakan rakyat, bahkan sebaliknya memarjinalkan kekuatan rakyat. 

Ketiga, monopoli sumber daya ekonomi di tangan sekelompok orang untuk mempertahankan kekuasaannya dengan mencari perlindungan atau dukungan politik, bahkan sekarang sudah langsung masuk kedalam politik dengan mendirikan atau menguasai partai politik. 

Keempat, partai-partai kuat bukan karena program dan kadernya yang baik, tapi karena dari para pengendali sumber daya alam dan rente ekonomi. Martin Wolf menyebutnya sebagai "renteir capitalism", yang dapat diartikan sebagai suatu sistem dimana pasar dan kekuatan politik memberikan individu-individu dan pengusaha-pengusaha memiliki ruang yang istimewa untuk mengeruk harta kekayaan yang besar dari orang lain.

Akibat buruk dari praktik korupsi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia telah memunculkan kesadaran bersama untuk berupaya memberantas praktik korupsi dengan cara-cara yang inovatif. Pada dasarnya korupsi sudah harus dicegah dari awal bahkan ketika korupsi baru hanya bersifat perilaku dalam berkehidupan sosial yang mungkin akan terjadi ke praktik korupsi yang lebih besar. Dalam hal ini, segala peluang yang timbul untuk melakukan praktik korupsi korupsi harus dicegah. Berkaitan dengan hal tersebut, cara pandang dan pola pikir untuk menolak dan membenci korupsi sudah harus ditanamkan sejak dini.

Jika saja praktik korupsi dapat dilaksanakan dalam suatu wujud tindakan yang nyata, maka tindakan hukum harus segera dilakukan. Pelaku dari tindak pidana kasus korupsi harus mengakui bersalah dan mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat. 

Dengan melakukan mekanisme formal yaitu perangkat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman kepada pelanggar praktik korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dampak yang luas dari korupsi, juga menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda multipihak. Agenda ini tidak hanya melibatkan elemen masyarakat dalam suatu negara, namun juga melibatkan peran pemerintah.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya melaksanakan agenda pemberantasan korupsi tersebut. Salah satunya adalah tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan transparansi publik dalam melaksanakan pelayanan publik. Media sosial dianggap oleh banyak masyarakat sebagai wadah yang sangat baik dan inovatif untuk membantu dalam memudahkan proses pelayanan publik, mengurangi biaya pelayanan publik, meningkatkan transparansi, dan tentunya mencegah korupsi.

Kemudian pertanyaannya adalah apakah pencegahan korupsi dengan meningkatkan transparansi publik melalui media sosial dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah, yang dalam hal ini adalah pemasyarakatan sebagai wakil dari pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik bagi warga binaan pemasyarakatan?

Pemasyarakatan adalah sebuah Lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, baik berupa pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan, anak, klien, tahanan, dan bagi masyarakat secara luas. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya (tusi), pemasyarakatan memiliki landasan hukum yaitu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Fungsi utama pemasyarakatan adalah untuk memenuhi terjaminnya hak asasi manusia bagi para pelanggar hukum, walaupun para pelanggar hukum telah melakukan kesalahan, namun bukan berarti hak asasi manusia bagi para pelanggar hukum juga serta merta dicabut atau dihapuskan. Disinilah fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya bagi manusia yang bermasalah dengan hukum yaitu Narapidana, anak, klien, dan tahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun