Mohon tunggu...
Fardha Aini Azkiya
Fardha Aini Azkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan berhenti sebelum dapat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tata Pemerintahan|

5 Oktober 2022   02:15 Diperbarui: 5 Oktober 2022   02:25 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber hukum yang diaanggap penting dalam ilmu hukum tata negara adalah UUD dan peraturan perundang-undangan tertulis pancasila merupakan sumber hukum negara. Hukum tata negara merupakan kumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari negara. 

Indonesia melakukan pemerataan kepada masyarakat nya mengenai ilmu pengetahuan dalam garis besar ruang lingkup hukum tata negara. 

Sehingga masyarakat dapat menghadapi berbagai hal- hal yang tidak terduga tentang kehidupan ketatanegaraan. 

Negara adalah sebuah organisasi besar yang didalamnya ada pemerintah dan rakyat. Yang kedua nya memilih kekuasaan dalam mengoprasionalkan negeri. 

Sumber hukum yang diambil dari kata "hukum" yang memiliki makna suatu penyelidikan wewenang untuk mengetahui apakah sebuah keputusan yang berasal dari penguasa memiliki wewenang atau tidak yang berupa peraturan dan sebuah ketetapan. Hukum tata negara ditetapkan oleh pemerintah yang terdiri dari aturan- aturan hukum yang tersusun dan saling berhubungan. 

"Hukum Tata Negara" berasal dari perkataan "Hukum", "Tata", "Negara" yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order yang biasa juga di terjemahkan sebagai "tata tertib" dengan kata lain ilmu hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan.

1. Dalam arti sejarah 

Sumber hukum tata negara indonesia adalah segala sesuatu yang terdiri dari aturan yang akan diberikan saknsi yang tegas dan nyata  bagi yang melanggar. selain itu sumber hukum juga memiliki makna sebagai penunjuk hukum terdahulu yang memberikan aturan aturan tertentu. 

2. Arti Filsafat

Sumber hukum secara filsafat adalah sumber hukum yang melandas dasarkan kepada penggambaran yang bersifat objek atau sesuai dengan realita yang ada. objek kajian tersebut yang mendasari untuk mempelajari apa yang menjadi isi yang ada dalam alam semesta saat ini yang seperti manusia, hewan dan tumbuhan yang berada pada sekitar alam semesta ini. 

3. Arti Sosiologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun