Mohon tunggu...
farah salsabila
farah salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Konstitusi di Indonesia

31 Oktober 2022   01:41 Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:57 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk kali ini saya akan membahas tentang konstitusi. Apasih yang dimaksud dengan konstitusi itu? Jadi, pengertian konstitusi adalah kumpulan suatu norma atau aturan suatu negara tentang sistem politik dan hukum yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Konstitusi sendiri berasal dari bahasa Prancis yaitu constituer yang memiliki arti membentuk, yang di maksudkan membentuk disini adalah membentuk sungkan menurut Sri Soemantri yaitu konstitusi sama dengan undang-undang dasar ( UUD ).
Sejarah konstitusi di Indonesia ditetapkan dan disusun dalam sebuah revolusi yang diawali dengan kalahnya tentara jepang di Asia pada tahun 1945. Untuk mengalahkan sekutu, Jepang mencari simpati dan dukungan kepada Indonesia dengan membuat strategi dengan membentuk sebuah organisasi yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tujuannya untuk mencari hal-hal penting terkait kemerdekaan Indonesia.
Persidangan periode pertama pada tanggal 29 Mei -- 1 Juni 1945. Dalam sidang periode pertama ini, BPUPKI membuahkan hasil yaitu tentang pandangan dasar negara yang disampaikaPerubahan undang-undang dasar ( UUD ) 1945. Perubahan pertama dilakukan dalam sidang umum MPR pada tahun 1999. Arah atau hasil yang didapatkan adalah membatasi kekatu negara, dalam constituer itu juga mengandung makna awal terbentuknya segala peraturan perundangan undangan suatu negara.
Sedangkan konstitusi menurut para ahli yaitu Mahfudz MD yaitu pedoman dasar bagi penyelenggara negara yaitu pemerintah dalam melaksanakan suatu bangsa dan negara, yang memiliki aturan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Sedangkan menurut Jimmly Asshiddiqie konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam melakukan penyelanggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa di sebut und kedudukan DPR ( dewan perwakilan rakyat ) dan ketentuan ketentuan terperinci tentang HAM. Perubahan ketiga, perubahan tahap ini mengenai perunahan atau penambahan ketentuan ketentuan pasal tentang asas asas landasan bernegara juga tentang ketentuan ketentuan pemilihan umum. Perubahan ke empat tentang penghapusan  Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial.
Adapun tujuan konstitusi tertulis secara umum yaitu, 1. Menghindari tindakan sewenang-wenang agar tidak ada penindasan terhadap rakyat. 2. Menjadi arahan agar terwujudnya tujuan dan cita cita negara. 3. Melindungi hak asasi manusia ( HAM ) dalam hal agama, kebebasan dalam berpendapat, akses terhadap pendidikan, dan mendapat penghidupan yang layak. 4. Mengatur jalannya kekuasaan sehingga tidak terjadi perselisihan. 5. Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuang undang dasar dan dapat juga yang tidak tertulis. Sedauasaan presiden dan memperkuat kedudukan DPR ( dewan perwakilan rakyat ) sebagai lembaga legislatif. Sidang yang kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah dan mengevaluasi dan menyempurnakan hasil perubahan pertama tentang menegaskanasaan politik agar pelaksanaan suatu negara tidak stuck pada satu orang, atau lembaga. Jadi mahasiswa penerus bangsa kita jangan lun oleh, 1. Moh. Yamin. 2. Soepomo. 3. Soekarno. Persidangan pertama ini diakhiri dengan membentuk 2kepanitian kecil, yang pertama terdiri dari 8 orang yang bertujuan untuk menyusun dan mengevaluasi usulan yang masuk, dan panitia yang kedua terdiri dari 9 orang yang bertugas untuk menyusun pembukaan hukum dasar. Meskipun diantara 2 kepanitian tersebut terjadi perselisihan dan perbedaan dalam memandang antara agama dan negara, tetapi berhasil mendapat persetujuan dan kesepakatan, yang ditandatangani oleh 9 orang, yang di sebut dengan piagam Jakarta.
Persidangan periode ke dua 10 Juli -- 27 Juli 1945. Dalam persidangan ini terdapat agenda persidangan sebagai berikut, 1. Rapat besar BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. 2. Rapat besar BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945. 3. Rapat panitia perancang undang-undang dasar. 4. Rapat besar BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945. 5. Rapat besar BPUPKI pada tanggal 15 Juli 1945. 6. Rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah setuju dan menyepakati untuk menyusun sebuah undang-undang dasar ( UUD ) sebagai konstitusi tertulis dengan segala sesuatu didalamnya.
Perubahan UUD dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan MPR dari tahun 1999 sampai tahun ke 4. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia ada 4 macam UUD yang pernah berlaku yaitu, 1. Periode 18 Agustus -27 Desember 1949. 2. Periode 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950. 3. Periode 17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959. 4. 5 Juli 1959 sampai sekarang.
pa untuk selalu mencari hal hal yang terkait dengan asal muasal terbentuknya negara kita, karena itu merupakan hal penting untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita sebagai seorang mahasiswa berpendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun