Mohon tunggu...
Farah Rahmatika 18190038
Farah Rahmatika 18190038 Mohon Tunggu... -

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tadris Matematika 18

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Harus Bagaimana Peringatan Hari Buruh?

1 Mei 2019   06:33 Diperbarui: 1 Mei 2019   09:34 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peringatan hari buruh internasional berawal dari kapitalisme industri pada awal abad 19. Negara yang paling berdampak ialah negara kapitalis di Amerika Serikat dan Eropa Barat. Akibat dari kapitalisme industri ialah penekanan produktifitas pekerja. Jam kerja berkisar hingga 19-20 jam per hari. Fasilitas yang minim dan disiplin yang begitu ketat. Upah buruh pun sangat minim. Slogan perusahaan mendapat hasil maksimal dengan pengeluaran minimal. Hal ini menjadikan rugi pada kalangan pekerja. 

Pemogokan pertama kali pada 1806 yang dilakukan oleh pekerja Cordwainers, Amerika Serikat. Tuntutan untuk mereduksi jam kerja yang awalnya 19 hingga 20 jam, direduksi menjadi 8 jam. 1872 Mc Guire beserta 100.000 buruh melakukan aksi mogok dan melobi pemerintah untuk mengurangi jam kerja dan memberi upah lembur. 

Pada 1 Mei 1886 kurang lebih 400.000 buruh di Amerika Serikat melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk meminta kebijakan pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam perhari. Aksi ini berlangsung 4 hari. 4 Mei 1886, demonstran melakukan aksi pawai besar, hal ini membuat polisi menembaki para demonstran. Hingga ratusan demonstran tewas dan pemimpinnya di hukum mati. Sejak saat itu 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh sedunia.

Dalam pandangan kaum awam, hari buruh selalu diperingati dengan aksi unjuk rasa, pemogokan tenaga kerja, dan bahkan tindak anarkis. Penyampaian aspirasi yang keras malah akan menimbulkan kericuhan dan tidak berbuah maksimal. 

Pada 2006 di Indonesia buruh berkumpul di titik-titik kota, untuk menyampaikan aspirasi bahwa menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merugikan buruh. 

Pada 2007 buruh dan mahasiswa berkump di titik-titik strategis di berbagai kota. Mereka mengunjuk rasa di depan gedung DPRD provinsi dan gedung DPR RI.

Hal tersebut bergulir sampai pada tahun 2012, setiap peringatan hari buruh selalu diwarnai dengan kericuhan dan unjuk rasa. Pada 2013, pemerintah menetapkan libur nasional pada 1 Mei, dan berlaku mulai 2014.

Kesejahteraan buruh juga harus pula diperhatikan oleh pemilik modal ataupun pengusaha. Kesejahteraan seperti normalitas jam kerja, penambahan upah lembur. Aspirasi aspirasi buruh harus didengarkan. Bukan hanya menjadi khas 1 Mei saja, tetapi juga revolusi.

Apakah harus demo? Tidak, aksi damai dengan inspirasi wirausaha bisa dilakukan. Buruh juga membutuhkan kesejateraan dalam bekerja, bukan tekanan untuk memperkaya pengusaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun