Mohon tunggu...
Faqih Alhifni
Faqih Alhifni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Muhammad Faqih Al-Hifni Prodi Ekonomi Syariah Semester 3 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Dalam Kehidupan Masyarakat

22 Juni 2021   00:01 Diperbarui: 22 Juni 2021   00:14 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sewa menyewa tidak bisa lepas dalam kehidupan masyarakat, pasalnya masyarakat mempunyai banyak kebutuhan yang beragam. Sewa menyewa atau ijarah menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mempermudah mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau dengan kata lain mempermudah antara pihak pembeli dan pihak penjual melalui kesepakatan.

Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Istilah "Ijarah" pada umumnya digunakan dalam perbankan syariah. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.

Hukum ijarah dalam islam diperbolehkan, hal itu dikarenakan setiap manusia tidak dapat hidup sendiri, mereka membutuhkan barang atau tenaga orang lain dalam kehidupan, tetapi ijarah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam islam.

Dalam pelaksanaan ijarah dalam hukum Islam terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu
1. Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad atau disebut dengan al-inqad berkaitan dengan aqid, zat akad serta tempat terjadinya akad. Orang yang melakukan akad harus orang yang berakal dan berusia paling kurang 7 tahun.
2. Syarat pelaksanaan
Syarat pelaksanaan ijarah dalam hukum islam atau disebut dengan an-nafadz yaitu barangnya harus dimiliki oleh 'aqid atau pemiliknya serta dapat juga dilakukan oleh orang yang telah diberikan kekuasaan oleh pemiliknya.
3. Syarat sah ijarah
Suatu akad ijarah dapat dikatakan sah apabila adanya orang yang berakad, akad tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, kemudian barang yang diakadkan memiliki manfaat yang jelas, jelas pula batasan waktunya. Apabila ijarahnya atas suatu pekerjaan atau jasa, maka jenis pekerjaannya harus dijelaskan secara rinci.

Dalam kehidupan masyarakat dapat kita temui contoh dari akad ijarah berdasarkan objeknya, seperti ijarah yang bersifat pekerjaan. seseorang ingin membuat rumah tetapi ia tidak bisa melakukannya karena tidak paham dan tidak terampil dalam pembangunan rumah akhirnya menyewa tenaga jasa orang lain untuk membantu proses pembangunan rumah yaitu tukang bangunan dalam hal ini pihak yang ingin membangun rumah melakuka sewa menyewa kepada tukang bangunan melalu kesepakatan dan saling menguntungkan, tukang bangunan akan diberi upah jika melakukan tugas dari pihak yang ingin membangun rumah dalam proses pekerjaan biasanya pihak tukang bangunan akan disediakan kopi, makanan, dan minuman.

selain itu akad ijarah yang bersifat pekerjaan kita jumpai juga dari lingkungan keluarga dimana suatu keluarga membutuhkan pembantu rumah tangga untuk menjaga bayi, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan lain lain karena adanya kesibukan dari pekerjaan mereka. Dalam hal ini pihak keluarga membuat kesepakatan kepada pihak pembantu rumah tangga tentang apa saja yang harus dikerjakan dalam rumah mereka dengan demikian pihak keluarga akan memberikan upah berupa gaji bisa dalam bentuk gaji harian atau bulanan.

berdasarkan objeknya akad ijarah tidak hanya bersifat pekerjaan ada yang bersifaat manfaat. ijarah yang bersifat manfaat berupa penyewaan kendaraan seperti yang ada di jogja. penyewaan kendaraan di jogja menarik perhatian pihak wisatawan untuk menggunakan jasa yang karena dengan harga terjangkau, pihak penyewa menyewakan kendaraan berupa motor atau mobil kepada wisatawan sehingga mempermudah wisatawan untuk mengunjungi tempat yang mereka mau. 

Sesuai dengan pengertian Ijarah yaitu suatu kegiatan transaksi suatu manfaat dan jasa dengan imbalan yang sesuai, dengan demikian masyarakat mendapatkan kemudahan untuk memperoleh suatu kebutuhan dalam menjalankan aktivitasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun