Penyuluhan di kabupaten dan pedesaan sangat perlu untuk disampaikan terkait pencegahan COVID-19, tapi tidak dengan cara yang berlebihan.
Metode lain melalui seperangkat desa juga sangat efektif, sayangnya dari instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat tidak dapat dipahami dengan cermat.
Sebagai contoh, jika seseorang dari luar kota, sementara luar kotanya hanya dibatasi oleh pagar jalan, maka dia wajib lapor pejabat setempat, dan kemudian akan dikarantina selama 14 hari dengan status ODP. Apakah demikian yang dimaksud dengan prosedur karantina?.
Bagaimana jika seseorang setiap hari harus bekerja di luar kota (PP), apakah harus karantina? Kapan mereka bekerja?. Lalu, bagaimana cara mencari bahan makanan jika habis, sementara jalan ditutup?. Apakah sudah ada tindakan dari pemerintah terkait dengan ini?.
Saya rasa tidak, bahkan warga juga ada yang tetap merayakan pesta pernikahan tanpa ada yang berani menegur. Seharusnya yang datang dalam pesta tersebut juga diperiksa, tidak didiamkan.
Kembali saya sampaikan, tidak elok rasanya jika pada akhirnya saling curiga satu sama lain. Pysichal distancing maknanya bukan demikian. COVID-19 tidak takut dengan penutupan akses jalan.
Menutup jalan, melarang kendaraan lewat, melarang orang untuk pergi keluar meski dengan alasan yang jelas, adalah salah satu perbuatan yang kurang etis ditengah pandemi COVID-19. Menutup jalan berarti menutup rejeki, jangan menutup rejeki orang lain. Cerdaslah Indonesiaku.
Sebagai penutup, mari jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita. Semoga terhindar dari berbagai marabahaya. Salam Sehat!
Semoga bermanfaat
Copyright @fqm2020
References 1 2 3 4 5