Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ribetnya Urusan Laporan Pajak

31 Maret 2017   11:55 Diperbarui: 4 April 2017   17:52 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ramai-ramai meperbincangan tentang melaporkan Penempatan Harta Tambahan dalam rangka Amnesty Pajak bukan tanpa alasan. Kapan sebenarnya tenggat waktu untuk melaporkanya pertama kali ? Ketika mengambil Surat Keterangan yang menyatakan telah mendapat pengampunan pajak  dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), WP diingatkan untuk melakukan pelaporan untuk pertama kali paling lambat 31 Maret 2017. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/ PMK.03/206 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan  No 141/PMK.03/2016 Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan sebagai berikut :

Penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ;

b. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

c. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.


Peraturan menteri ini berlaku saat diundangkan tanggal 23 September 2016 dan  merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya bertanggal 15 Juli 2016 yang menyebutkan bahwa pelaporan dilakukan setiap 6 bulan.

Bersamaan dengan kesibukan menyiapkan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahunan (SPT PPh) 2016, para Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty pun sibuk mencari tahu prosedur, mengunduh formulir dan menyiapkan Laporan Penempatan Harta Tambahan (LPHT) demi terhindar dari sanksi yang menyakitkan.

Sebagian WP telah menyampaikan laporan tersebut dengan berbekal Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk pengisian dokumen mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Peraturan ini telah diubah beberapa kali melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2016.

Di kalangan Wajib Pajak sebenarnya terjadi kebingungan. Apakah semua peserta TA wajib menyampaikan LPHT atau hanya yang memiliki harta di luar negeri ? Apakah UMKM juga termasuk yang diwajibkan menyampaikan LPH ? Apakah peserta TA pada tahun 2017 juga wajib menyampaikan LPHT paling lambat 2017 ? Apakah laporan diberikan dalam bentuk hard copy (cetak) atau seperti pada saat penyampaian Surat Penyataan Harta untuk TA yang dilengkapi dengan soft copy ? Jika soft copy, mana template-nya ?

Simpang-siur kapan tenggat waktu penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan (LPHT) dijawab oleh Direktorat Jederal pada tanggal 29 Maret 2017. LPH untuk WP Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tangal 31 Maret 2018. Pada hari Kamis 30 Maret 2017 pukul 12:01 situs Direktorat Jenderal Pajak menayangkan tautan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 yang menjadi dasar keputusan tersebut.  Dalam Pasal 4 Ayat (4) ditetapkan bahwa :


Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat :
a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.

Peraturan ini menegaskan pula dalam Pasal 3 bahwa kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta tambahan berlaku bagi seluruh WP yang telah mendapatkan Surat Keterangan (mengikuti pengampunan pajak). Dalam Pasal 4 ayat (1) dipersyaratkan untuk menyampaikan dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy. Disebutkan pula bahwa akan disediakan fasilitas untuk menyampaikan secara dokumen elektronik.

Seorang WP yang telah memasukkan LPHT beberapa hari sebelum terbitnya PER-03/PJ/2017 di salah satu KPP menceritakan bahwa laporan yang disampaikannya secara langsung dalam bentuk hard copy saja (tanpa soft copy) diterima dengan baik oleh petugas pajak. Sementara WP lain yang melapor di KPP lain diwajibkan memberikan soft copy.

Sial bagi mereka ini! Mereka harus melapor ulang, karena isi laporan pertama mereka tentunya hanya mencakup periode hingga 31 Desember 2016, sementara menurut peraturan baru ini laporan pertama LPHT adalah mulai terbitnya Surat Keterangan hingga 31 Desember 2017. Selain itu, Pasal 6 dalam PER-03/PJ/2017 menyatakan bahwa format dokumen Laporan Penempatan Harta Tambahan dalam PER-07/PJ/2016 yang mereka jadikan referensi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. WP yang telah meyampaikan laporan sebelum berlakunya Peraturan Dirjen Pajak yang baru ini HARUS menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-07/PJ/2016.

Sebelum terbitnya PER-03/PJ/2017, siapa yang bisa tahu kapan tenggat waktu penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan adalah seperti yang dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Tersebut ? Bukankah pegangan bagi WP adalah Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 118/PMK.03/2016 yang bisa diartikan pertama kali harus dilaporkan pada akhir penyampaian SPT PPh 2016 ?  Jika memang harus menunggu terbitnya peraturan teknis PMK tersebut, mengapa WP tidak diberitahu sejak awal ? Mengapa tidak ada pemberitahuan jauh hari sebelumnya mengenai tenggat waktu penyampaian LPHT, sehingga sebagian peserta TA yang telah melapor SPT secara online terpaksa ikut berebut tempat parkir dan tempat duduk dengan pelapor SPT di KPP ?  

Bukankah mereka yang telah menyampaikan laporan pajak sejak dini adalah WP taat yang seharusnya diapresiasi ? Mengapa mereka harus dibebani dengan membuat ulang laporannya sesuai format baru dan media baru ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun