Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persyaratan Dokumen Tambahan untuk Mendapatkan Paspor: Leluconkah?

20 Maret 2017   18:48 Diperbarui: 20 Maret 2017   18:58 8084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca judul berita bahwa Kemenkumham membatalkan syarat tabungan Rp 25 juta untuk membuat paspor, saya merasa lega. Ternyata Kemenkumham tanggap terhadap pendapat masyarakat. Karena sebelumnya saya menulis tentang ketidakpantasan aturan tersebut di Kompasiana, saya sedikit GR - merasa sedikit banyak ikut berkontribusi menyuarakan "opini masyarakat".

Setelah membaca lengkap isi berita tersebut, saya sadar bahwa Kemenkumham ternyata tidak secerdas yang saya duga. Bisa saya pastikan pula, tulisan saya sama sekali tidak memengaruhi keputusan pembatalan persyaratan tersebut. Saya berpendapat bahwa Pemerintah seharusnya tidak membatasi warga negara yang boleh mendapatkan paspor, namun dalam berita tersebut nyata Pemerintah hanya membatalkan syarat tabungan yang "membunuh nyamuk dengan cara membakar rumah",  tapi kemudian menambahkan syarat lain yang sebenarnya juga tidak esensial. Sebagai dokumen identitas diri, sudah selayaknya Pemerintah memfasilitasi Warga Negara Indonesia yang berkeinginan mendapatkan paspor, bukan mempersulit dengan persyaratan yang di"ada-ada"kan.

Dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah No 31/2013 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa persyaratan mendapatkan paspor adalah dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; 
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak ada ayat yang menyatakan bahwa  peraturan yang lebih rendah di bawahnya boleh menambahkan persyaratan tambahan dokumen lain. Jika diperiksa keenam persyaratan tersebut, seluruhnya adalah dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pemohon paspor adalah benar warga negara Indonesia. Selain dokumen kependudukan yang resmi (KTP dan KK), juga diminta dokumen lain yang menegaskan jati diri si pemohon (seperti akta perkawinan / buku nikah, ijazah, surat baptis).

Setelah membatalkan aturan Rp. 25 juta (tidak jelas aturan yang mana dan siapa yang membatalkan), persyaratan tambahan untuk mendapatkan paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan surat dari Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Disnaker dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di SARKES.

Aturan apa lagi ini? Apa dasar hukumnya ? Aturan coba-coba lagi ?  

Orang berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal memang menimbulkan masalah. Tetapi, mengapa penangkalannya dengan mewajibkan SELURUH WNI harus melampirkan Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Tenaga Kerja ketika memohon paspor ? Apa logikanya ?

Paspor adalah bukti identitas yang diperlukan ketika melintasi batas negara dan berada di negeri lain. Paspor juga seringkali diperlukan untuk melakukan transaksi jarak jauh dengan pihak di luar negeri ketika kita masih berada di dalam negeri. Mengapa diperlukan surat keterangan dari dinas tenaga kerja untuk itu ? Jika niat Kemenkumham adalah untuk mencegah tenaga kerja non-prosedural, silakan lakukan dengan cara-cara yang bukan menangkal hak WNI untuk memiliki paspor RI. Meminta rekomendasi dari dinas tenaga kerja untuk SELURUH pemohon paspor sungguh menggelikan. (Karena belum ada rilis aturan tersebut, mungkin saja wartawan yang salah kutip).

Aturan tentang pemeriksaan kesehatan juga mirip lelucon. Berkali-kali saya bertemu dengan orang yang karena keadaan penyakit yang sudah kritis harus menjalankan proses permohonan paspor di rumah sakit (Petugas Imigrasi datang ke rumah sakit atas permintaan keluarga). Selama ini tidak ada persyaratan kesehatan untuk mendapatkan paspor. Mengapa sekarang harus ada ? Apa alasannya membatasi pembuatan paspor bagi orang yang "tidak sehat" ?

Kebijakan maskapai penerbangan tidak mau membawa penumpang yang memiliki risiko bepergian dengan pesawat bisa dipahami. Tapi, kebijakan Ditjen Imigrasi tak mau memberi paspor bagi orang yang tidak sehat, kurang dapat diterima akal sehat. Orang-orang yang sudah sekarat pun, dengan penerbangan khusus dan pendampingan paramedis bisa berangkat ke luar negeri. Pemeriksaan kesehatan di SARKES ketika memohon paspor hanya menambah prosedur yang tak perlu dan membuang waktu pemohon.

Apa gunanya Ditjen Imigrasi menyediakan aplikasi paspor secara online yang selama ini sudah terbukti sangat mempermudah pemohon paspor, tapi kemudian mempersulit dengan meminta surat  dari Dinas Tenaga Kerja dan SARKES ? Apakah rekomendasi Disnaker dan surat keterangan dari SARKES menambah valid identitas diri pemohon ?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun