Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memperjuangkan Hak Konstitusi Prabowo Subianto dengan Mengebiri Hak Konstitusi Husni Kamil Manik

11 Agustus 2014   03:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:52 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Entah apa yang ada di benak seorang sipil bernama M. Taufik, sehingga di depan publik berani mengatakan bahwa gerombolannya akan menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik. Dalam kapasitas apa Taufik boleh menangkap seorang ketua lembaga negara ?

Alasan yang diajukan oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melanggar peraturan dengan membongkar kotak suara tanpa persetujuan Mahkamah Konstitusi. Menurut Taufik, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 pada tanggal 8 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi memastikan Husni bersalah karena menginstruksikan KPU Daerah membuka kotak suara sebelum pemberian izin Mahkamah Konstitusi.

Selain tidak memiliki otoritas untuk melakukan penangkapan terhadap Husni Kamil, M. Taufik juga telah berbohong bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan KPU bersalah dalam kasus pembukaan kotak suara tersebut. Dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi memberi izin kepada KPU membuka kotak suara dengan syarat harus mengundang saksi dari kedua pasangan calon dan Panwaslu untuk menyaksikan, serta membuat berita acara dan keterangan dokumen-dokumen yang diambil. Terkait dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum izin tersebut diberikan, Ketua MK  Hamdan Zoelva, mengatakan akan diputuskan dalam putusan akhir MK dalam mengadili perkara Pilpres 2014.

Perintah KPU untuk membuka kotak suara melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 kepada KPUD menjadi salah satu alasan utama Tim Prabowo Hatta untuk menuduh bahwa KPU telah berlaku curang. Namun KPU menyangkal tuduhan tersebut dengan menggunakan Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden dimana disebutkan bahwa termohon (KPU) menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon. Membuka kotak suara dilakukan oleh KPU untuk menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Husni Kamil sebagai ketua lembaga penyelenggara Pemilu dianggap paling bertanggung jawab terhadap kecurangan di Pilpres seperti yang dituduhkan oleh pasangan capres/cawapres Prabowo-Hatta. Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pada tanggal 22 Juli 2014 bahwa pasangan Jokowi-Jusuf Kalla mengalahkan pasangan ini dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Taufik mengatakan akan mengerahkan ribuan massa ke Gedung Mahkamah Konstitusi pada persidangan lanjutan PHPU tanggal 11 Juli 2014 besok, dan membawa replika Husni Kamil Manik ke Mabes Polri untuk mendesak polisi segera menangkapnya. Jika polisi tidak segera menangkap Kamil, maka Taufik dan gerombolannya yang akan melakukannya.

Bukankah itu ironi ?

Hingga saat ini belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU atau Husni Kamil Manik bersalah.  Sementara Prabowo Subianto sedang memperjuangkan hak konstitusinya, para anak buahnya mengerahkan massa ke Mahkamah Konstitusi untuk memberi tekanan kepada hakim-hakim dan membuat konstitusinya sendiri dengan bertindak sebagai hakim bagi Husni Kamil Manik.

-----------------

Sumber berita :

http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/08/10/150735/2657994/1562/akan-kerahkan-ribuan-massa-di-depan-mk-besok-gerindra-maaf-mengganggu

http://www.antaranews.com/berita/447602/mk-izinkan-kpu-buka-kotak-suara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun