Kabar tak sedap menerpa Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Skandal Bank Century yang diduga melibatkan SBY dan kroni-kroninya dibongkar oleh sebuah laporan media asing.
Laman berita Asia Sentinel menurunkan artikel yang berjudul "Indonesia's SBY Government: Vast Criminal Conspiracy" berdasar hasil investigasi tentang skandal kakap di balik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang akhirnya jatuh ke tangan J Trust.
Berdasar artikel yang ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, terungkap adanya konspirasi mencuri uang negara hingga USD 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional.Â
Laporan tersebut sudah berdasarkan analisis forensik atas berbagai bukti yang dikompilasi oleh satuan tugas investigator dan pengacara dari Indonesia, Inggris, Thailand, Singapura, Jepang dan negara lainnya sehingga kebenarannya patut diyakini.
Validasi laporan itu juga semakin kuat karena dilengkapi 80 halaman afidavit atau keterangan di bawah sumpah yang menyeret keterlibatan lembaga keuangan internasional termasuk Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (UOB) Singapura dan lainnya.
Menurut laporan Asian Sentinel, Bank Century menjadi pintu untuk merampok keuangan negara karena ada rekayasa menetapkan Century sebagai bank gagal pada 2008.Â
Bank Century itu sendiri juga disebut sebagai "Bank SBY" karena menyimpan dana gelap terkait Partai Demokrat, kemudian disuntik dana pada 2008 serta berubah nama menjadi Bank Mutiara setelah diakuisisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rekayasa yang dilakukan era SBY itu sudah sejak awal dilakukan pemerintahannya yaitu tahun 2004 dengan pembentukan Bank Century sebagai hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC.Â
Bank Century menjadi gudang penyimpanan jutaan dolar uang yang dikendalikan SBY dan Partai Demokrat. Padahal, SBY yang meraih kursi kekuasaan di era reformasi dikenal sebagai figur yang kapabel dan lebih jujur ketimbang pendahulunya.
Banyak nama pejabat yang diseret dalam kasus ini. Misalnya, Weston Capital International dalam gugatannya menyebut Kartika Wirjoatmodjo (Dirut Bank Mandiri) yang dulu menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS merancang kesepakatan pembelian Bank Mutiara dengan sarat konspirasi, ilegal dan tidak transparan guna menjarah aset LPS dalam jumlah USD 1,05 miliar selama 10 tahun.
Bahkan, menurut laporan itu juga disebutkan terdapat 30 pejabat teras di Pemerintah Indonesia telah bekerja sama selama 15 tahun untuk mencuri, melakukan pencucian uang dan menyembunyikannya hingga mencapai lebih dari USD 6 miliar dimana hajatan itu dilakukan atas perintah SBY dan Boediono.