Mohon tunggu...
Fanny Kinanti
Fanny Kinanti Mohon Tunggu... Sekretaris - pembaca santai

buruh ketik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Perizinan Investasi Pangkas 124 Izin Hanya 3 Jam

15 Juli 2018   16:41 Diperbarui: 15 Juli 2018   16:59 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo dalam kepemimpinannya sangat menekankan peningkatan investasi di Indonesia, baik itu berupa Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Adanya peningkatan Investasi ini sangat penting untuk mendorong adanya pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri.

Untuk menggenjot investasi itu, pemerintahan Presiden Jokowi mendorong kebijakan reformasi pelayanan perizinan investasi dan iklim investasi. Reformasi ini akan mempermudah investor bila ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.

Melakui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintahan Jokowi melakukan penyederhanaan perizinan di 22 Kementerian/Lembaga dalam satu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Hampir semua proses perizinan itu sudah terintegrasi dalam dunia daring.

Saat ini, dari 124 izin investasi di BKPM bisa dipangkas waktunya hingga hanya membutuhkan waktu 3 jam. Hal ini merupakan prestasi yang signifikan bila dibandingkan pada era SBY dimana waktu mengurus izin investasi hingga 2 sampai 3 tahun.

Kita tentunya sangat sepakat bila reformasi pelayanan perizinan investasi itu akan mendorong iklim investasi menjadi lebih baik lagi. Kepercayaan investor akan meningkat, sehingga negara kita bisa menjadi tujuan investasi.

Ini bila dikelola dengan profesional akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat. Tujuan akhirnya, kesejahteraan rakyat bisa meningkat dan negara bisa sangat maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun