Mohon tunggu...
Fanny Nurfauziyyah
Fanny Nurfauziyyah Mohon Tunggu... Editor - fanfau_

Seorang Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Covid-19 terhadap Otonomi Daerah di Indonesia

7 Mei 2020   11:33 Diperbarui: 7 Mei 2020   11:50 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desentralisasi merupakan sebuah konsep yang mengisyaratkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah di tingkat bawah untuk mengurus wilayahnya sendiri. Desentralisasi bertujuan agar pemerintah dapat lebih meningkatkan efisiensi serta efektifitas fungsi-fungsi pelayanannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Artinya desentralisasi menunjukkan sebuah bangunan vertikal dari bentuk kekuasaan negara.

Di Indonesia, dianutnya Desentralisasi kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Berbicara mengenai Otonomi daerah, saat ini, di Dunia bahkan termasuk Indonesia, tengah mengalami pandemi Covid-19 Lalu, bagaimana pemerintah Indonesia melakukan kebijakan terkait hal pandemi global ini? Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi wabah virus Covid-19 ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Dan yang menjadi poin utama pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 ini adalah menangani kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia tercantum pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Keppres Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 21 Tahun 2020. selain itu, Presiden juga sudah menetapkan wabah virus covid-19 ini sebagai situasi darurat kesehatan di masyarakat Indonesia dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Presiden juga menegaskan bahwa covid-19 ini tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan dan sosial masyarakat saja, tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat saat ini.

Presiden telah memerintahkan seluruh menteri, gubernur, dan walikota memangkas rencana belanja yang bukan prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dan, Presiden juga telah meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan bahan pokok, juga memastikan terjaga nya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.

Di saat situasi krisis seperti ini, pemerintah daerah sudah di pastikan melakukan kebijakan kembali kepada masyarakatnya untuk menyikapi perihal wabah covid-19 yang sedang terjadi saat ini. Karena, Otonomi daerah itu merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur daerahnya, mendekatkan sebagian besar urusan pemerintahan untuk dikelola secara baik serta menangani suatu krisis dalam kerangka melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga sudah mulai mengintruksikan warga di daerah nya untuk memulai isolasi diri, sehingga penyebaran virus tidak akan semakin meluas. Seperti yang dilakukan di daerah Kota Bandung. Pemerintah kota Bandung telah melakukan kebijakan terhadap daerah nya, terkhusus kepada masyarakatnya. Walikota Bandung telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:

Seluruh warga Kota Bandung lebih ditingkatkan kembali kewaspadaan diri, dengan merawat lingkungan rumah dan lingkungan sekitar lebih bersih, dan menghindari tempat keramaian, jika memang tidak terlalu penting.

Ketika warga melihat atau merasakan gejala Corona Virus, segera menghubungi pihak rumah sakit.

Mengehentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh pemerintah ataupun kegiatan yang melibatkan massa

Melalukan pembelajaran jarak jauh dengan melalu via online atau daring dengan peserta didik,dengan dibawah kewenangan pemerintahan kota Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun