Mohon tunggu...
Fanny Citra
Fanny Citra Mohon Tunggu... Pelajar -

Hard words breaks no bones

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Seminar Publik: Eksaminasi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

14 September 2015   10:59 Diperbarui: 14 September 2015   11:42 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seminar Publik "Eksaminasi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 08/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999”

Peserta Seminar Eksaminasi Putusan KPPU

 

Pada tanggal 12 Mei 2014, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri otomotif terkait kartel ban kendaraan bermotor roda empat. Dugaan pelanggaran tersebut menyebutkan bahwa, antara tahun 2008 dan 2012, anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), yaitu PT. Bridgestone Tire Indonesia, PT. Sumi Rubber Indonesia, PT. Gajah Tunggal Tbk., PT. Goodyear Indonesia Tbk., PT. Elang Perdana Tyre Industry dan PT. Industri Karet Deli diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) terkait penetapan harga dan Pasal 11 terkait kartel UU No. 5/1999 dalam kaitannya dengan produk ban mobil penumpang dengan Ring 13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16. (Baca latar belakang selengkapnya di sini)

 

Untuk membahas masalah ini, Fakultas Hukum UPH mengadakan seminar eksaminasi putusan KPPU yang diselenggarakan pada tanggal 9 September 2015 di UPH Executive Education Center, lt.3 Hotel Arya Duta, Semanggi. Seminar eksaminasi ini menghadirkan enam narasumber yang merupakan pakar hukum persaingan usaha, pakar hukum perdata, pakar ekonomi dan pengamat/pelaku usaha dalam industri ban Indonesia, antara lain, Prof. Dr. Ningrum Sirait, S.H., MLI., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, S.E., M.E., Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dr. Pande Radja Silalahi, Ahli Ekonomi Senior, staff Center for Strategic and International Studies (CSIS), mantan komisioner dan Vice-Chairman KPPU, Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mantan komisioner KPPU, dan Franciscus Werilang  perwakilan dari KADIN yang merupakan pelaku usaha. Sebagai moderator dalam seminar ini adalah Dr. jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum UPH.

Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Dekan Fakultas Hukum
Dr. jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M., Moderator, Dosen FH

 

Seminar eksaminasi ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UPH, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., yang berharap bahwa putusan ini dapat menjadi bahan diskusi yang baik, khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi peserta yang terlibat dalam persaingan usaha, sehingga KPPU nantinya dapat memberikan putusan yang dapat diterima oleh masyarakat. Dr. Udin sebagai moderator memberikan pengantar untuk eksaminasi ini dimana adanya suatu yang menarik tentang putusan KPPU kali ini. Pasalnya ada beberapa putusan KPPU sebelumnya mengenai kasus kartel seperti kartel minyak goreng, kartel farmasi, Fuel Surcharge, dan lain-lain, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Namun kali ini, putusan KPPU tentang kartel ban diterima (dikuatkan) oleh Pengadilan Negeri dan 6 perusahaan terlapor tersebut dikenakan denda masing-masing 5 miliar rupiah (terdapat penurunan denda karena dianggap terlalu besar, dimana sebelumnya KPPU memutus denda sebesar 25 miliar masing-masing perusahaan). “Oleh karena itu perlu kita kaji untuk melihat standar penerapan atau analisis ekonomi dan analisis UU No. 5/1999 ini terhadap pelanggaran kartel itu sebetulnya bagaimana” ungkap Dr. Udin. Menurutnya, jika ditinjau dari keputusan-keputusan sebelumnya ada ketidakkonsistenan KPPU menggunakan metode atau teori dalam menganalisis sebuah perkara, sehingga banyak pihak yang meragukan putusan KPPU terhadap kartel ban ini.

 

Pembicara pertama adalah Prof. Ningrum Sirait yang mengawali bahasannya dengan menjelaskan tentang manfaat dari eksaminasi. Menurutnya eksaminasi terhadap suatu putusan adalah suatu proses pembelajaran untuk melihat putusan tersebut dari sudut pandang yang berbeda dan tidak berdampak terhadap putusan tersebut. “Institusi pendidikan adalah wadah yang tepat untuk memberikan pandangan yang kuat mengenai sebuah putusan dalam subjek tertentu,” ujarnya. Beralih kepada putusan KPPU terkait dugaan kartel ban, Prof. Ningrum berpendapat bahwa dibutuhkan bukti yang kuat untuk memutuskan kartel. “Dibutuhkan perhitungan ekonomi yang akurat dan konsisten sesuai metodologi yang ada untuk memastikan apakah kartel itu dilakukan, tidak bisa semudah itu dengan dugaan yang sumir saja,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan yang utama mengenai putusan KPPU yang selalu diragukan adalah karena sampai saat ini, walalupun komisioner KPPU sering belajar keliling dunia, satu yang tidak dipelajari adalah KPPU tidak memiliki biro of economics. “Untuk perhitungan ekonomi jadinya “comot sana comot sini”, pakai konsultan ini, itu, biro of economics wajib untuk dimiliki komisi pengawas perusahaan. Tidak bisa hanya menggunakan indirect evidence secara parsial, tetapi wajib memahami tentang circumstantial evidence secara keseluruhan,” tegasnya. 

Prof. Ningrum Sirait, S.H., M.Li

 

 

Dr. Anna Maria, S.H., M.H

 

Pembahasan Prof. Ningrum dilanjutkan oleh Dr. Anna Maria Tri, masih dari sudut pandang hukum, membahas tentang circumstantial evidence, terkait dengan pembuktian kartel ban ini. Kartel biasanya dilakukan dalam ranah yang terfasilitasi, dilakukan dengan diam-diam dan tidak eksplisit, jadi akan sangat sulit untuk mendapatkan hard evidence atau bukti tertulis. Oleh karena itu circumstantial evidence dianggap cocok untuk menjadi metode dalam pembuktian kasus ini. Dr. Anna menyampaikan bahwa menurut pakar hukum circumstantialevidence adalah bukti yang dikondisikan atau pengkondisian, prinsipnya ada dua hal yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Menurut Dr. Anna, pembuktian dari segi komunikasi dalam kasus kartel ban ini adalah sebagai berikut, adanya kondisi yang memfasilitasi kartel yaitu asosiasi dagang, adanya pertemuan dan tukar-menukar informasi dan dipengaruhi oleh peran otoritas persaingan seperti pemerintah. Pembuktian dari segi ekonomi yaitu, berdampak pada persaingan, penerapan rule of reason approach dan metode pembuktian analisis ekonomi yaitu penetapan pasar yang bersangkutan. Ada beberapa saran yang diberikan oleh Dr. Anna yaitu perkuat pemahaman tentang circumstantial evidence di kalangan stakeholders di sektor persaingan, adanya pedoman untuk asosiasi agar terdapat kejelasan ukuran/batasan hal-hal yang dilarang dan/atau diperbolehkan UUAM, dan membentuk program leniency sebagai sarana whistle blower dalam mengungkap kartel. 

 

Dr. Pande Radja
Prof. Ine S. Ruky Dari segi ekonomi, hadir pakar ekonomi Dr. Pande Radja, yang menyampaikan kajian bukti-bukti ekonomi secara statistik dimana membuktikan bahwa perusahaan ban terlapor ini tidak melakukan kartel. Hal ini dapat terlihat dari diagram statistik mengenai data tentang CR4 5 perusahaan ban di bawah ini yang disajikan oleh Dr. Pande, “diagramnya tidak mengambarkan garis lurus yang saling beriringan atau sejalan bahkan sebaliknya garisnya “menari-nari” kalau sudah menari-nari berarti sudah jelas tidak ada kartel,” ungkapnya. Bukti ekonomi ini juga ditambahkan dan dijelaskan oleh Prof. Ine, pakar ekonomi, bahwa untuk meninjau kasus kartel ini tidak semudah itu, karena kartel hanya bermakna secara ekonomi jika dilakukan dengan pesaing. “Untuk menilai siapa pesaing harus diselediki dulu relevant marketnya, relevant market adalah the area of effective competition, within the defendant operate,” ungkap Prof. Ine.

Kurang lebih sebanyak 100 orang hadir dalam eksaminasi ini, yang merupakan praktisi hukum, ekonomi, mahasiswa dan publik. Acara ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terbuka menghasilkan banyak pemikiran yang tentunya berguna untuk masalah ini. (fc)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun