Mohon tunggu...
Fanny Citra
Fanny Citra Mohon Tunggu... Pelajar -

Hard words breaks no bones

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Seminar Publik: Eksaminasi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

14 September 2015   10:59 Diperbarui: 14 September 2015   11:42 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

Dr. Anna Maria, S.H., M.H

 

Pembahasan Prof. Ningrum dilanjutkan oleh Dr. Anna Maria Tri, masih dari sudut pandang hukum, membahas tentang circumstantial evidence, terkait dengan pembuktian kartel ban ini. Kartel biasanya dilakukan dalam ranah yang terfasilitasi, dilakukan dengan diam-diam dan tidak eksplisit, jadi akan sangat sulit untuk mendapatkan hard evidence atau bukti tertulis. Oleh karena itu circumstantial evidence dianggap cocok untuk menjadi metode dalam pembuktian kasus ini. Dr. Anna menyampaikan bahwa menurut pakar hukum circumstantialevidence adalah bukti yang dikondisikan atau pengkondisian, prinsipnya ada dua hal yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Menurut Dr. Anna, pembuktian dari segi komunikasi dalam kasus kartel ban ini adalah sebagai berikut, adanya kondisi yang memfasilitasi kartel yaitu asosiasi dagang, adanya pertemuan dan tukar-menukar informasi dan dipengaruhi oleh peran otoritas persaingan seperti pemerintah. Pembuktian dari segi ekonomi yaitu, berdampak pada persaingan, penerapan rule of reason approach dan metode pembuktian analisis ekonomi yaitu penetapan pasar yang bersangkutan. Ada beberapa saran yang diberikan oleh Dr. Anna yaitu perkuat pemahaman tentang circumstantial evidence di kalangan stakeholders di sektor persaingan, adanya pedoman untuk asosiasi agar terdapat kejelasan ukuran/batasan hal-hal yang dilarang dan/atau diperbolehkan UUAM, dan membentuk program leniency sebagai sarana whistle blower dalam mengungkap kartel. 

 

Dr. Pande Radja
Prof. Ine S. Ruky Dari segi ekonomi, hadir pakar ekonomi Dr. Pande Radja, yang menyampaikan kajian bukti-bukti ekonomi secara statistik dimana membuktikan bahwa perusahaan ban terlapor ini tidak melakukan kartel. Hal ini dapat terlihat dari diagram statistik mengenai data tentang CR4 5 perusahaan ban di bawah ini yang disajikan oleh Dr. Pande, “diagramnya tidak mengambarkan garis lurus yang saling beriringan atau sejalan bahkan sebaliknya garisnya “menari-nari” kalau sudah menari-nari berarti sudah jelas tidak ada kartel,” ungkapnya. Bukti ekonomi ini juga ditambahkan dan dijelaskan oleh Prof. Ine, pakar ekonomi, bahwa untuk meninjau kasus kartel ini tidak semudah itu, karena kartel hanya bermakna secara ekonomi jika dilakukan dengan pesaing. “Untuk menilai siapa pesaing harus diselediki dulu relevant marketnya, relevant market adalah the area of effective competition, within the defendant operate,” ungkap Prof. Ine.

Kurang lebih sebanyak 100 orang hadir dalam eksaminasi ini, yang merupakan praktisi hukum, ekonomi, mahasiswa dan publik. Acara ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terbuka menghasilkan banyak pemikiran yang tentunya berguna untuk masalah ini. (fc)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun