Mohon tunggu...
Fani Rahmasari
Fani Rahmasari Mohon Tunggu... Lainnya - Saya merupakan seorang mahasiswi di salah satu kampus universitas pamulang

Saya memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Tenaga Kerja Saat Pandemi Covid-19

30 November 2022   20:28 Diperbarui: 30 November 2022   20:51 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2019, Dunia sedang digemparkan  dengan menyebarnya virus baru yaitu virus corona atau Covid -19. Virus ini pertama kali terdeteksi di negara china pada akhir tahun 2019 dan dan pada bulan juni 2021 telah menyebar ke seluruh dunia dan menyebabkan lebih dari 178 juta kasus yang dikonfirmasi dan 3,9 juta kematian di seluruh dunia.

Dengan adanya virus ini banyak memberikan dampak bagi masyarakat dunia, khususnya indonesia. Sehingga para pemerintah pun langsung mengeluarkan kebijakan terkait adanya virus corona atau covid -19 ini. Berikut ini kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah :

1. Sosial distancing (pembatasan social) hingga Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB)

2. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah, Penghasilan teratur yang
diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta setahun yang bekerja pada
perusahaan yang terdamapak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid
-19)5 mendapat fasilitas pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung
pemerinatah.

3. Kelonggaran membayar kredit, Pemerintah memberikan sejumlah insentif
untuk kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di antaranya
kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.

4. Subsidi Listrik, merupakan kebijakan keringan biaya listrik kepada
pelanggan PLN di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -
19).

5. Belajar di rumah, Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan
untuk pelaksanaan dari rumah selama masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid -19).

Saat PSBB diberlakukan, Banyak perusahaan yang merumahkan, memutuskan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, bekerja sebagian, dikurangi gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)  tenaga kerja dengan alasan forceu mejer, karna dengan mengingat sudah menyebarnya virus corona ini dengan cepat sehingga memberikan banyak dampaknya ke perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3.066.567 pekerja yang terkena dampak langsung akibat Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19). Mereka terdiri dari 1.058.284 pekerja formal  dirumahkan, 380.221 pekerja formal Ter- PHK, 318.959 pekerja informal  terdampak, 34.179 Calon Pekerja migran Indonesia dan 465 Pemulangan  pemagangan dan yang tidak lengkap datanya 1.274.459. Namun perusahaan  yang memutus hubungan bekerja berdalih dengan alasan "force majeure". Kejelasan fore majeure yang masih menjadi pertanyaan memasuki  klasifikasi dalam bencana alam atau tidak perlu diperhatikan. 

Karena alasan
force majeure yang dipakai perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja  tidak dapat dibenarkan. Mengingat masih ada beberapa kesalahpahaman bagi  para perusahaan dan pekerja terkait status pekerja dirumahkan untuk  sementara. Akibatnya, banyak perusahaan yang memanfaatkan masa pandemi untuk "merumahkan" pekerjanya tanpa upah, tapi para pekerja tidak bisa berbuat apa-apa.

Dalam pasal 164 dan 165 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kurang lebih menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur) atau karena perusahaan melakukan efisiensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun