1. Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syari'ah yang viral
Kasus dari Uztaz Yusuf Mansur yaitu wanprestasi investasi hotel haji/umrah. Karena sudah menipu tergugat yang sudah berinvestasi puluhan juta kepada Uztaz Yusuf Mansur, investasi itu ternyata bodong atau menipu Tergugat pun sudah mediasi tatatpi pihak Yusuf Mansur dkk menolak tawaran tersebut, penawaran terakhir kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi inmateriil sebesar Rp 250 juta itupun sudah dikurangi oleh tergugat dari sebeasar Rp 500 juta.Â
Tawaran itu pun ditolak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebcsar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat. Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata. sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.
2. Kaidah hukum yang terkait dengan kasus yang diangkat
/Yur/Pid/2018 Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukanpenipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan,kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
Pasal 1238 KUHPerdata: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".Â
3. Norma hukum yang terkait dengan kasus yang diangkatÂ
Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Pasal 1320 KUHPerdata telah menyebutkan bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibanya atau wanprestasi.
4. Aturan hukum yang terkait dengan kasus yang diangkat