Mohon tunggu...
fania eka
fania eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah orang yang berhobi memasak, dan suka menonton sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Naikkan Pendapatan Bukan BBM

18 September 2022   20:50 Diperbarui: 18 September 2022   21:23 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu sumber energi penting yang digunakan oleh seluruh masyarakat dunia disamping energi listrik. BBM merupakan energi yang berasal dari bahan bakar fosil. Awal bulan September tahun ini bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan harga. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mengumumkan langsung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersama Bapak Presiden Jokowi. Hadir juga Mentri Keuangan Sri Mulyani dan juga Mentri Sosial Trirismaharini.

Sebelum kenaikan resmi harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahdil Lahadalia sempat mengugkapkan bahwa APBN 2022 tidak kuat lagi untuk menahan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Saya menyampaikan sampai kapan APBN kita akan kuat menghadapi subsidi yang lebih tinggi, jadi tolong teman-teman samapaikan juga kepada rakyat bahwa rasa-rasanya sih untuk menahan terus dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti sekarang feeling saya harus kita siap-siap kalu katakanlah kenaikan BBM itu terjadi." Kata Bahlil pada awal Agustus lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter (harga BBM naik). Selain harga BBM pertalite, ada kenaikan Solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax non-subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per luter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Di sisi ekonomi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang jelas akan mendorong kenaikan biaya produksi, mendorong inflasi (cost push inflation) yang pada gilirannya akan berpengaruh negative terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan upah riil, dan konsumsi rumah tangga. 

Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi berdampak langsung pada biaya transportasi masyarakat. Selain itu berdampak pula pada harga-harga kebutuhan pokok. 

Permasalahan bahan bakar minyak memang sering kali menjadi bahan perbincangan banyak orang dan juga menyusahkan masyarakat, karena bahan bakar minyak memang banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk bahan bakar kendaraan, untuk keperluan rumah tangga dan masih banyak manfaat bahan bakar minyak lainnya. 

Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang merambat ke harga kebutuhan pokok sehari-hari tidak selalu diimbangi dengan penyesuaian tingkat pendapatan masyarakat.

Naiknya harga bahan bakar minyak (bbm) berpeluang meningkatkan pengangguran, yang tentunya akan meningkatkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Bahkan, sejak Maret 2022, BPS melaporkan penurunan angka kemiskinan pascapandemi Angka kemiskinan pada bulan Maretsebesar 9,54% mencapai 26,16 juta. 

Minus 0,6 poin, 1,38 juta orang. Dibandingkan September 2021, penurunan angka kemiskinan mencapai 0,17 persen atau 340.000 orang. Namun, garis kemiskinan meningkat 3,975% dibandingkan September 2021 menjadi Rp 505.469 pada Maret 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun