Mohon tunggu...
Fanesa Ainun Difri
Fanesa Ainun Difri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka berolah raga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak sebagai Warga Negara dengan Beberapa Batasan yang Harus Diketahui

27 November 2022   23:00 Diperbarui: 27 November 2022   23:04 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak dan kewajiban  merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena hak dan tanggung jawab tidak seimbang. 

Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk hidup layak, namun kenyataannya banyak warga negara yang tidak merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan  pejabat tinggi  mendahulukan hak daripada tanggung jawab. 

Meski menjadi  pejabat saja tidak cukup untuk naik pangkat, mereka dituntut untuk berpikir sendiri. Jika demikian, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika  tidak ada keseimbangan, ketimpangan sosial akan berkepanjangan.

Mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu  mengetahui kedudukan. Sebagai  warga negara, Anda harus tahu hak dan kewajiban Anda. Seorang pejabat publik atau pemerintah  harus mengetahui hak dan kewajibannya. Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ketika hak dan tanggung jawab seimbang dan dihormati, kehidupan masyarakat  aman dan sejahtera.
Salah satu contoh dari hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah  memiliki pengakuan hak asasi manusia pada setiap orang. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang  bersifat manusiawi, universal dan permanen.

Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dilestarikan, dan tidak dapat diabaikan, dilemahkan, atau diambil alih oleh siapa pun, termasuk  pemerintah dan aparatur negara.  

Kewajiban untuk menjamin hak atas perlindungan dan perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bahkan, pemerintah terus berhutang kepada rakyat Indonesia akibat pelanggaran HAM berat seperti peristiwa 1965,  dan beberapa pelanggaran HAM berat lainnya. Tragedi yang mereka alami  dikenal sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu penyerangan HAM secara sistematis atau meluas yang menimbulkan korban jiwa dan  kerugian fisik, psikis, ekonomi, sosial dan budaya.

Sejauh ini belum ada langkah konkrit yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil dan menyeluruh. Para korban pelanggaran HAM ini tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang memadai.

Menurut beberapa pakar hukum dan HAM, ada beberapa alasan mengapa pelanggaran HAM di Indonesia sulit diselesaikan dan korban sulit mendapatkan keadilan. Banyak pengaruh yang secara abstrak mencemari berbagai  proses kepolisian, yaitu proses pembuatan kebijakan penegakan hukum. Inilah salah satu hambatan untuk menemukan kebenaran dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang turut memperkuat penghalang impunitas bagi para pelaku. 

Proses hukum inilah yang pada akhirnya menghambat pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Untuk mematahkan impunitas ini, peran masyarakat sipil harus diperkuat untuk mendorong dan memantau perdebatan UU KKR yang sedang berlangsung di DPR. 

Pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya terjadi lewat dunia nyata saja, tetapi bisa terjadi di dunia maya atau sosial media . Aktivis menjadi korban korupsi media sosial terbanyak, diikuti oleh aktivis antikorupsi, jurnalis, mahasiswa, organisasi mahasiswa, LSM, peneliti, dan perorangan. 

Jika dikorelasikan, peretasan ini merujuk pada kritik, opini, bahkan karya jurnalistik, pemberitaan yang bersinggungan dengan isu kebangsaan dan kepentingan publik. Terkadang banyak opini yang merusak nama baik seseorang dan itu bisa termasuk dalam mengganggu hak asasi manusia seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun